Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 1 paket besar berisi sabu.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Riau, pada Sabtu malam (14/2/2026). Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Tersangka atas nama inisial S (35) kami amankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebungkus paket besar berisi sabu di dalam tas ransel, 1 unit ponsel alat telekomunikasi, dan 1 unit motor Yamaha RX King.
Brigjen Eko Hadi mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan tersangka dan melacak jaringan narkotika di atasnya. Saat ini tersangka diamankan di Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara tuntas.
"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pengembangan jaringan dan memastikan kasus ini disidik hingga tuntas," pungkasnya.
(mea/imk)





