jpnn.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penugasan untuk melindungi hak profesional guru non-ASN di daerahnya.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan kebijakan itu diambil agar proses sertifikasi pendidik tetap dapat berjalan sesuai ketentuan, meskipun terdapat regulasi nasional yang membatasi pengangkatan tenaga honorer.
BACA JUGA: Maaf Tidak Semua Guru Diangkat PNS, Ada yang Harus Tetap PPPK
Sofyan mengatakan SK Penugasan tersebut merupakan dokumen krusial yang menjadi syarat utama bagi guru non-ASN, untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi profesional mereka.
"Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer ke status ASN atau PPPK secara mandiri, namun penerbitan SK Penugasan tetap dimungkinkan secara regulasi," kata Sofyan.
BACA JUGA: Begini Hubungan AKBP Didik dengan Aipda Dianita yang Dititipi Sekoper Narkoba, Hmmm
"Langkah ini kami tempuh agar hak sertifikasi para guru tetap terlindungi tanpa melanggar aturan nasional yang berlaku," ucapnya.
Selain penerbitan SK, Bupati Sofyan juga mengklarifikasi tentang realisasi TPG, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG ke-13 yang sempat mengalami kendala pada tahun anggaran sebelumnya.
BACA JUGA: BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Tergantung Kinerja, Bukan Anggaran
Dia memastikan seluruh tunjangan tersebut kini telah direalisasikan kepada para penerima.
Bupati menjelaskan bahwa keterlambatan yang terjadi sebelumnya murni disebabkan oleh jadwal transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah, bukan karena kendala administratif di internal Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Kebijakan tersebut menurutnya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik.
Dengan diterbitkannya SK Penugasan, para guru non-ASN di Kabupaten Gorontalo kini memiliki kepastian hukum, untuk mengurus hak-hak finansial dan profesional mereka secara berkelanjutan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




