ANTARA - Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung sejak 12 hingga 26 Februari 2026, menyusul potensi cuaca ekstrem di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk siaga satu bencana hidrometeorologi sekaligus upaya mempercepat penanganan dampak bencana secara menyeluruh. (Hamka Agung Balya/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)





