JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 16–17 Februari 2026, bersamaan dengan libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kebijakan tersebut dipastikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui pengumuman di akun resmi Instagram @dishubdkijakarta.
Peniadaan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap berlaku pada Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026.
Selama dua hari itu, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Serta, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski pembatasan ditiadakan, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan, terutama di kawasan pusat perayaan Imlek.
Baca juga: Rangkaian Acara Imlek 2026 di Jakarta, Catat Lokasi dan Tanggalnya
Layanan SIM di Jakarta Juga Libur Dua HariSelain kebijakan lalu lintas, layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta juga ditiadakan pada 16–17 Februari 2026.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun X @TMCPoldaMetro dan berlaku di seluruh unit pelayanan di bawah Polda Metro Jaya.
Unit layanan yang diliburkan meliputi:
- Satpas Daan Mogot
- Unit Satpas DKI Jakarta
- Unit Gerai SIM DKI Jakarta
- Unit SIM Keliling
Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Rabu, 18 Februari 2026, dan beroperasi seperti biasa.
Baca juga: Mudik Gratis 2026 Dishub DKI Jakarta: Syarat, Jadwal, dan Terminal Tujuan
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16–17 Februari 2026, diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan pembuatan baru.
Artinya, pemohon yang terdampak libur layanan tidak perlu membuat SIM baru selama melakukan perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




