Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini hingga Besok

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap Jakarta ditiadakan pada 16–17 Februari 2026, bersamaan dengan libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Kebijakan tersebut dipastikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui pengumuman di akun resmi Instagram @dishubdkijakarta.

Peniadaan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap berlaku pada Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026.

Selama dua hari itu, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Serta, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski pembatasan ditiadakan, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan, terutama di kawasan pusat perayaan Imlek.

Baca juga: Rangkaian Acara Imlek 2026 di Jakarta, Catat Lokasi dan Tanggalnya

Layanan SIM di Jakarta Juga Libur Dua Hari

Selain kebijakan lalu lintas, layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta juga ditiadakan pada 16–17 Februari 2026.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun X @TMCPoldaMetro dan berlaku di seluruh unit pelayanan di bawah Polda Metro Jaya.

Unit layanan yang diliburkan meliputi:

  • Satpas Daan Mogot
  • Unit Satpas DKI Jakarta
  • Unit Gerai SIM DKI Jakarta
  • Unit SIM Keliling

Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Rabu, 18 Februari 2026, dan beroperasi seperti biasa.

Baca juga: Mudik Gratis 2026 Dishub DKI Jakarta: Syarat, Jadwal, dan Terminal Tujuan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16–17 Februari 2026, diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan pembuatan baru.

Artinya, pemohon yang terdampak libur layanan tidak perlu membuat SIM baru selama melakukan perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BUMI Sepekan ke Depan, Masih Lanjut Reli?
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rumah Anggota DPRD Jateng di Pekalongan Ditembaki OTK
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tak Perlu Jual Putus, Begini Cara Dapat Cuan dari Konsinyasi Emas
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Hadir di Soekarno Run 2026, Shafira: Semangat Bung Karno Terus Hidup
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
5 Negara Tetapkan Awal Ramadan pada 19 Februari 2026
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.