FAJAR, MAKASSAR — Kabar tak sedap kembali menyelimuti sepak bola nasional. Nama winger muda Ricky Pratama, yang membela PSM Makassar dan sempat memperkuat Timnas kelompok usia, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya.
Kuasa hukum pelapor berinisial AD (25), Eko Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan pada Minggu (15/2/2026).
“Betul, siang tadi kami ke Polda Sulsel. Kami sudah melaporkan RP dugaan penganiayaan,” ujar Eko kepada wartawan.
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) di sebuah rumah kos di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Makassar. AD disebut telah menjalin hubungan asmara dengan terlapor selama kurang lebih empat hingga lima bulan. Ia bahkan meninggalkan tempat tinggalnya di Magelang, Jawa Tengah, untuk menetap di Makassar.
Eko menyampaikan, sebelum laga tandang PSM menghadapi PSBS Biak, pasangan tersebut terlibat cekcok. Perselisihan itulah yang disebut menjadi awal dugaan tindakan kekerasan.
“Tepat di tanggal 6 itu, sebelum PSM berangkat away ke Jogja, terjadi cekcok,” katanya.
Isu Viral dan Sorotan Media Sosial
Kasus ini semakin ramai setelah sebuah akun Threads mengunggah pengakuan seorang perempuan yang mengklaim menjadi korban kekerasan fisik oleh kekasihnya yang disebut sebagai pemain Timnas dan Liga 1. Meski tak menyebut nama secara langsung, warganet mengaitkan ciri-ciri tersebut dengan sosok Ricky.
Dalam unggahan yang beredar luas, korban mengaku mengalami kekerasan berupa bantingan dan cekikan saat pertengkaran memuncak. Ia juga menyebut telah melakukan visum di rumah sakit, meski hasilnya belum dipublikasikan.
Narasi yang menyebar menyebut insiden terjadi bertepatan dengan agenda keberangkatan tim ke Yogyakarta. Spekulasi pun berkembang cepat. Kolom komentar media sosial Ricky dipenuhi reaksi warganet—mulai dari pertanyaan, sindiran, hingga desakan klarifikasi.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ricky Pratama maupun manajemen PSM Makassar terkait tudingan tersebut.
Polisi Belum Beri Keterangan
Sementara itu, pihak Polda Sulsel belum menyampaikan pernyataan resmi terkait laporan yang disebut telah masuk. Upaya konfirmasi kepada jajaran humas kepolisian juga belum membuahkan respons.
Dalam proses hukum, laporan yang diterima SPKT akan melalui tahap penyelidikan awal untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. Pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga visum menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut.
Karena itu, penting untuk menempatkan perkara ini dalam koridor asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.
Dampak bagi Klub dan Karier
Bagi PSM Makassar, situasi ini tentu menjadi ujian di tengah kompetisi yang sedang berjalan. Klub yang sedang berjuang memperbaiki posisi klasemen kini dihadapkan pada isu di luar lapangan.
Dalam dunia sepak bola modern, persoalan personal pemain kerap berdampak pada stabilitas tim. Apalagi jika kasus menyangkut dugaan kekerasan, yang sensitif secara sosial maupun hukum.
Manajemen klub biasanya akan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil sikap. Tidak jarang, klub memilih memberikan pendampingan hukum sekaligus melakukan evaluasi internal.
Di sisi lain, bagi korban yang melapor, langkah hukum menjadi jalur formal untuk mencari kejelasan. Jika benar laporan telah terdaftar, maka proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Ricky Pratama. Belum ada pula pernyataan dari manajemen PSM Makassar yang bisa memberi gambaran sikap klub terhadap tudingan tersebut.
Publik kini menunggu dua hal: respons resmi dari pihak terlapor dan perkembangan penyelidikan kepolisian. Di tengah derasnya arus informasi media sosial, klarifikasi faktual menjadi krusial agar tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak.
Sepak bola memang tak pernah lepas dari sorotan. Namun ketika isu menyentuh ranah hukum dan dugaan kekerasan, yang dibutuhkan bukan sekadar opini, melainkan proses yang transparan dan adil.
Kasus ini masih dalam tahap awal. Dan seperti halnya setiap perkara hukum, kebenaran akan ditentukan oleh fakta dan pembuktian—bukan oleh riuhnya linimasa.





