Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang adanya sweeping rumah makan hingga sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan. Larangan itu akan mulai berlaku sejak awal puasa.
"Kebijakan ini sudah disampaikan sejak pengumuman beliau pada 14 Februari 2026, menjelang transisi dari perayaan Imlek ke Ramadan, dan akan diterapkan penuh begitu bulan puasa tiba," Stafsus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Chico menyebut Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam 1 hingga 2 hari ke depan. Ia menyebut pengawasan hingga patroli akan dilakukan rutin di sejumlah titik rawan.
"Dalam 1-2 hari ke depan koordinasi akan dilakukan dengan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya. Penertiban dan pengawasan akan melibatkan patroli gabungan yang rutin di titik-titik rawan, terutama pada malam hari menjelang dan selama sahur," ucap dia.
(maa/imk)





