Pemprov DKI: Larangan Sweeping-SOTR saat Ramadan Berlaku Sejak Awal Puasa

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang adanya sweeping rumah makan hingga sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan. Larangan itu akan mulai berlaku sejak awal puasa.

"Kebijakan ini sudah disampaikan sejak pengumuman beliau pada 14 Februari 2026, menjelang transisi dari perayaan Imlek ke Ramadan, dan akan diterapkan penuh begitu bulan puasa tiba," Stafsus Gubernur Jakarta, Chico Hakim, saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Pramono Janji Bikin Jakarta Jauh Lebih Meriah Sambut Ramadan dan Idul Fitri

Chico menyebut Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam 1 hingga 2 hari ke depan. Ia menyebut pengawasan hingga patroli akan dilakukan rutin di sejumlah titik rawan.

"Dalam 1-2 hari ke depan koordinasi akan dilakukan dengan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya. Penertiban dan pengawasan akan melibatkan patroli gabungan yang rutin di titik-titik rawan, terutama pada malam hari menjelang dan selama sahur," ucap dia.




(maa/imk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BTN Pimpin Penyaluran KPR FLPP di Awal 2026 
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Kapan Sidang Isbat Puasa Ramadhan 2026 Digelar? Ini Jadwalnya
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Bayern Muenchen Kehilangan Manuel Neuer di Tengah Jadwal Krusial
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Trump Bilang Anggota Dewan Perdamaian Janjikan Rp 84 T untuk Bangun Gaza
• 7 jam laludetik.com
thumb
Kata Pengamat soal Komitmen Pemberantasan Korupsi Prabowo dan Gibran
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.