Terkini, Jeneponto – Menyongsong datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijrah atau tahun 2026 Masehi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jeneponto mengeluarkan himbauan tegas terkait larangan aksi balap liar. Langkah ini diambil guna menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta menjamin keselamatan dan ketertiban umum di wilayah Jeneponto.
Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Baharuddin, menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang kedapatan melakukan aksi nekat tersebut.
“Pelaku balap liar terancam sanksi tegas berdasarkan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000,” tegas AKP Baharuddin dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.
AKP Baharuddin menyoroti fenomena balap liar yang kerap marak terjadi pada waktu-waktu tertentu selama bulan puasa, seperti saat malam hari dan momentum asmara subuh (usai salat subuh). Oleh karena itu, peran aktif orang tua menjadi kunci utama dalam pencegahan.
“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, kami menghimbau orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak, terutama saat malam hari dan usai salat subuh. Jangan biarkan anak-anak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan nyawa mereka sendiri,” tambahnya.
Demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadan, berikut adalah 6 poin utama himbauan yang ditekankan oleh Satlantas Polres Jeneponto:
1. Bahaya Fatal: Masyarakat diingatkan bahwa balap liar memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, yang tidak hanya merugikan pelaku tetapi juga pengguna jalan lain yang tidak bersalah.
2. Konsekuensi Hukum: Aksi ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
3. Larangan Knalpot Brong: Penggunaan knalpot tidak standar (brong) dilarang keras karena suara bisingnya sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang sedang beribadah/istirahat.
4. Pengawasan Orang Tua: Orang tua diminta tidak memberikan izin penggunaan sepeda motor kepada anak di bawah umur atau untuk kegiatan ilegal.
5. Tindakan Preventif Kepolisian: Polisi akan rutin melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), termasuk patroli intensif dan sosialisasi di lokasi-lokasi yang diidentifikasi rawan balap liar.
6. Alternatif Positif: Para remaja diajak untuk mengalihkan energi mereka ke kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti memperbanyak ibadah, tadarus, atau kegiatan sosial positif lainnya selama bulan puasa.
Satlantas Polres Jeneponto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor melalui nomor darurat atau mendatangi Polsek terdekat jika melihat indikasi atau aktivitas balap liar di lingkungannya.




