JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) yang menjadi tersangka kasus narkoba, dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026).
Informasi ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam.
"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19/2) akan melaksanakan sidang kode etik," ungkapnya, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Menurut keterangannya, penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka diawali dari penangkapan tersangka lain yang juga merupakan anggota Polri.
"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN," bebernya.
Baca Juga: Kronologi Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Jhonny mengungkapkan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN.
"Hasil interogasi dari Direktorat Reser Narkoba Polda NTB ditemukan keterlibatan dari AKP ML (Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota) terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan," bebernya.
Jhonny mengatakan Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasilnya, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Selanjutnya, kata dia, polisi menggelar pemeriksaan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, dan menemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- eks kapolres bima kota
- eks kapolres bima kota tersangka
- kapolres bima kota
- Didik Putra Kuncoro
- kapolres jadi tersangka
- sidang etik kapolres bima kota





