Bintang Kehormatan, Diskresi Negara, dan Ujian Akuntabilitas

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh pada Jumat (13/2). Pemberian bintang jasa diawali pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13/TK/2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya. Penganugerahan Bintang Jasa kepada Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional menempatkan negara pada persimpangan antara diskresi kekuasaan dan tuntutan akuntabilitas publik.

Dalam kerangka negara hukum, setiap keputusan presiden termasuk pemberian tanda kehormatan bukan sekadar hak prerogatif simbolik, melainkan tindakan administrasi negara yang harus tunduk pada prinsip legalitas, rasionalitas, dan keterbukaan.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 memberikan dasar hukum bagi pemberian tanda kehormatan. Namun undang-undang tersebut tidak dapat dibaca secara sempit sebagai legitimasi formal semata. Ia harus ditafsirkan bersama prinsip good governance: setiap keputusan publik wajib dapat diuji melalui parameter objektif. Di sinilah persoalan hukum mulai mengemuka, apakah penganugerahan kepada pejabat aktif telah memenuhi standar akuntabilitas administratif?

Diskresi Presiden dan Batas Konstitusional

Dalam teori hukum administrasi, pemberian tanda kehormatan merupakan bentuk diskresi eksekutif. Diskresi memang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan secara efektif. Namun diskresi bukan kekuasaan tanpa batas. Ia dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan keterbukaan.

Masalah muncul ketika alasan substantif penganugerahan tidak dipublikasikan secara memadai. Tanpa indikator kinerja yang transparan, keputusan tersebut sulit diuji secara rasional. Dalam konteks pejabat aktif, penghargaan berpotensi menciptakan conflict of interest institusional. Negara sekaligus menjadi penilai dan pihak yang dinilai. Situasi ini menuntut mekanisme verifikasi independen agar diskresi tidak berubah menjadi justifikasi politik.

Dari perspektif konstitusional, tindakan administrasi negara harus sejalan dengan prinsip equality before the law. Jika pejabat publik memperoleh penghargaan tanpa standar evaluasi yang jelas, maka muncul kesenjangan persepsi antara meritokrasi dan patronase. Negara hukum tidak hanya menuntut kepatuhan prosedural, tetapi juga keadilan substantif.

Kebijakan Publik dan Problem Evaluasi Kinerja

Dari sudut pandang kebijakan publik, penghargaan kepada pimpinan lembaga strategis seperti Badan Gizi Nasional harus dikaitkan langsung dengan outcome kebijakan. Program gizi menyentuh hak sosial-ekonomi warga negara dan berhubungan erat dengan indikator pembangunan manusia. Karena itu, evaluasi kinerja tidak cukup berbasis narasi keberhasilan, melainkan harus bertumpu pada data: tren stunting, akses layanan gizi, efektivitas anggaran, dan dampak jangka panjang.

Memberikan penghargaan di tengah proses implementasi kebijakan mengandung risiko premature institutional endorsement—legitimasi yang datang sebelum evaluasi menyeluruh dilakukan. Dalam ilmu kebijakan publik, evaluasi formatif dan sumatif merupakan prasyarat sebelum suatu program dinyatakan berhasil. Tanpa evaluasi independen, penghargaan dapat mengaburkan ruang kritik yang justru diperlukan untuk perbaikan kebijakan.

Dalam hal ini terdapat dimensi akuntabilitas fiskal. Program gizi nasional melibatkan anggaran negara yang besar. Prinsip value for money menuntut keterkaitan antara penggunaan anggaran dan hasil kebijakan. Penghargaan negara seharusnya mencerminkan keberhasilan dalam mengelola sumber daya publik secara efisien dan efektif. Tanpa audit kinerja yang terbuka, simbol kehormatan kehilangan basis empirisnya.

Transparansi sebagai Syarat Legitimasi

Kredibilitas tanda kehormatan negara sangat bergantung pada transparansi prosedural. Dewan pertimbangan yang merekomendasikan penerima penghargaan perlu membuka parameter penilaian kepada publik. Bukan untuk mengurangi kewibawaan negara, melainkan untuk memperkuat legitimasi demokratisnya.

Dalam praktik tata kelola modern, banyak negara menerapkan evidence-based recognition—penghargaan berbasis bukti yang terdokumentasi. Pendekatan ini menempatkan data dan evaluasi independen sebagai fondasi keputusan simbolik negara. Indonesia dapat mengadopsi praktik serupa untuk mencegah persepsi politisasi.

Transparansi juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial. Ketika publik memiliki akses terhadap alasan penganugerahan, kepercayaan terhadap institusi negara meningkat. Sebaliknya, kerahasiaan berlebihan justru memupuk skeptisisme.

Kritik terhadap penganugerahan ini bukan terjadi tanpa sebab, penuh pertimbangan, dan harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik. Apa langkah-langkah yang bisa dilakukan? Pertama, perlu dipertimbangkan amandemen regulasi turunan yang mensyaratkan audit kinerja independen bagi pejabat aktif sebelum menerima tanda kehormatan. Kedua, negara dapat membentuk sistem pelaporan publik yang merinci indikator capaian setiap penerima. Ketiga, mekanisme pengawasan partisipatif misalnya melalui konsultasi publik terbatas yang dapat memperkuat akuntabilitas.

Langkah-langkah dan kritikan tersebut bukan untuk membatasi kewenangan presiden, melainkan untuk menyesuaikannya dengan standar tata kelola modern. Penghargaan negara harus menjadi instrumen pendidikan etika publik: bahwa kehormatan lahir dari akuntabilitas.

Penganugerahan Bintang Jasa kepada Kepala Badan Gizi Nasional adalah momentum untuk menguji konsistensi negara terhadap prinsip hukum dan kebijakan publik yang rasional. Kritik yang muncul tidak dimaksudkan untuk menafikan kontribusi individu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap simbol kehormatan berdiri di atas fondasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam demokrasi konstitusional, kehormatan dan akuntabilitas tidak boleh dipisahkan. Negara yang kuat bukanlah negara yang banyak memberi penghargaan, melainkan negara yang mampu menjelaskan alasan setiap penghargaan secara jernih. Hanya dengan cara itu, tanda kehormatan dapat benar-benar menjadi cermin integritas, bukan sekadar ornamen kekuasaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Gempa Hari Ini M 4,8 Guncang Selama Bengkulu, Getaran Dirasakan Kuat Warga
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Tumbuh Kembang Anak di Daerah Semakin Kuat dengan Program MBG
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gencatan Senjata Berakhir, Israel Bombardir Gaza-Habisi Kamp Pengungsi
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Foto: Persija Jakarta Menang di Markas Bali United
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Belajar dari Orang Jepang, Cek 6 Cara Nabung agar Duit Cepat Ngumpul
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.