Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung Polri menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus narkoba. Habiburokhman menilai penindakan tersebut menandakan Polri tidak mengenal kompromi terhadap pihak yang melanggar hukum.
"Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," kata Habiburokhman, Senin (16/2/2026).
Habiburokhman menilai tindakan tegas terhadap mantan Kapolres Bima tersebut menandakan Polri sebagai institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran. Ia mengapresiasi tindak tegas Polri yang bakal mengenakan sanksi etik maupun pidana terhadap eks Kapolres Bima.
"Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan saksi etik, administrasi dan juga pidana," katanya.
Ia berharap eks Kapolres Bima dikenakan hukuman yang lebih berat jika terbukti bersalah. Hal itu karena Polri mestinya menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terjerat kasus narkoba.
"Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri. Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," katanya.
Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada pekan ini. Mabes Polri berkomitmen akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu, termasuk mendalami oknum lain yang terlibat.
"Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP DPK direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).
Persidangan tersebut akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan. Saat ini, AKBP Didik yang telah ditetapkan tersangka masih menjalani proses Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri guna kelancaran pemeriksaan.
Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga psikotropika di rumah pribadinya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Hingga kini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.
"Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa," tegas Irjen Isir.
Lihat juga Video 'Kapolres Sleman Dinonaktifkan Seusai Kasus Hogi, Polri Tunjuk Plh':
(yld/imk)




