JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin (16/2/2026) dan Selasa (17/2/2026) dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan sistem ganjil genap tidak diberlakukan selama dua hari tersebut. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan yang selama ini terdampak pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.
“Betul. Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin.
Peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang menetapkan peringatan Imlek sebagai hari libur nasional.
Baca juga: Sempat Ditertibkan, Parkir Liar di Pecinan Glodok Kembali Muncul Jelang Imlek
Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan demikian, selama dua hari tersebut, seluruh kendaraan roda empat, baik berpelat ganjil maupun genap, tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan pembatasan tersebut.
Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
“Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ungkap Syafrin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang