KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam sebuah kesempatan, Purbaya mendorong agar ekonomi atau perbankan syariah di Indonesia tidak sekadar mengganti istilah tanpa memberikan keadilan ekonomi yang nyata.
Menurut Anwar, kritik tersebut perlu disikapi dengan hati yang lapang dan pikiran yang jernih. Ia menjelaskan, dalam sistem perbankan konvensional, pertimbangan-pertimbangan rasional sangat dikedepankan dan tidak mengaitkannya dengan masalah halal dan haram.
Sementara dalam perbankan syariah, pertimbangan-pertimbangan rasional juga digunakan. Namun bedanya, kata Anwar, pertimbangan-pertimbangan rasional tersebut harus dituntun dan dicerahkan dengan nilai-nilai dari ajaran Islam.
Baca juga : Muhammadiyah Optimistis MES Bisa Bantu Tangani Persoalan UMKM
"Disinilah kita melihat arti pentingnya membicarakan kritik dan kegelisahan yang disampaikan Purbaya," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (16/2).
Menurutnya, Purbaya melihat perbankan syariah Indonesia sekadar mengganti istilah karena dia melihat dalam praktik di lapangan banyak para pelaku usaha merasa pembiayaan yang diberikan jauh lebih mahal dari bank konvensional.
Anwar mengatakan bahwa perbankan syariah tidak hanya mengganti istilah tapi juga mengganti konsepnya. Ia mencontohkan, perbankan konvensional menggunakan istilah kredit.
Baca juga : BTN Syariah Dukung Pembiayaan Rumah Bagi Warga Muhammadiyah
Istilah kredit dalam dunia perbankan konvensional mengacu kepada penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditur) dan pihak lain (debitur). Ia mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam perbankan syariah tidak dikenal kata kredit dan juga kata bunga. Mereka telah mengganti istilah dan konsep tersebut dengan kata pembiayaan yang bentuknya bisa berupa jual beli (murobahah) dan bagi hasil (mudhorobah dan musyarokah).
"Jadi di sini terlihat perbankan syariah telah membawa sesuatu yang baru dengan menawarkan konsep hijrah dari praktik perbankan yang dilarang oleh agama yaitu ribawi/bunga kepada yang non ribawi yang bentuknya bisa berupa jual beli dan bagi hasil," papar Anwar.
Kemudian soal kritik Purbaya terkait skema pembiayaan perbankan syariah lebih mahal dibandingkan bank konven, Anwar menyebut itu memang sangat sulit untuk dibantah. Oleh karena itu, katanya, yang penting untuk dibicarakan adalah mengapa hal itu bisa terjadi dan bagaimana solusinya.
Menurutnya ada beberapa sebab yang melatar belakanginya. Pertama, skala bisnis dan efisiensi.
Anwar mengatakan bank syariah umumnya memiliki total aset yang masih lebih kecil dibandingkan bank konvensional, sehingga biaya operasional per unit produk cenderung lebih tinggi.
Kedua, biaya dana (cost of fund) tinggi. Pasalnya di bank syariah, kata Anwar, dana pihak ketiga (DPK) lebih banyak dalam bentuk tabungan dan deposito sehingga cost of fund di bank syariah menjadi lebih mahal.
Berbeda dengan bank konvensional yang mana DPK-nya lebih banyak di rekening giro, sehingga bank konvensional lebih banyak dana murahnya.
"Contoh bank-bank Himbara (himpunan bank negara) banyak memperoleh penempatan dana pemerintah dalam rekening giro yang berbiaya murah. Begitu juga Bank BCA, karena keunggulan jaringan dan sistem IT-nya, banyak memperoleh dana murah dari tabungan dan giro, di mana banyak nasabahnya menyimpan dana di BCA bukan karena insentif bunga simpanan, tapi karena kemudahan transaksi pembayaran antar nasabahnya," paparnya.
Ketiga, akad jual beli (murabahah). Anwar mengatakan bank syariah sering menggunakan akad murabahah (jual beli) dengan margin keuntungan tetap (fixed rate). Hal itu membuat angsuran terkesan lebih tinggi di awal dibandingkan bunga konvensional yang seringkali rendah di awal tetapi mengambang (floating) di tahun berikutnya.
Keempat, risiko dan transparansi. Bank syariah disebut menanggung risiko yang berbeda karena tidak menggunakan sistem bunga, serta menekankan transparansi di awal tanpa biaya tersembunyi.
Kelima, biaya administrasi. Beberapa pembiayaan syariah memiliki komponen biaya administrasi atau akad yang dirasakan lebih tinggi dalam jangka waktu tertentu.
Di samping itu, kata Anwar, meskipun bank syariah terlihat lebih mahal di awal, bank syariah menawarkan keunggulan berupa kepastian cicilan (flat) hingga masa kontrak berakhir, kehalalan akad, dan tidak ada denda keterlambatan yang berlipat-lipat.
Bila ada denda, perbankan syariah tidak memasukkan ke dalam pendapatan perusahaan melainkan kepada pendapatan non halal. Itu pun tidak boleh diambil oleh bank syariah tapi harus diperuntukkan bagi kepentingan sosial.
Untuk memperbaiki keadaan perbankan syariah ke depannya sesuai dengan yang diharapkan Purbaya, pihaknya meminta pemerintah sendiri agar menempatkan dananya dalam rekening giro bank syariah.
"Bahkan Kementrian Agama, Universitas Islam Negeri (UIN), dan sekolah-sekolah agama di bawah Kemenag masih banyak menempatkan dananya di bank konvensional. Bila harapan ini bisa dipenuhi oleh pemerintah maka tentu cost of fund bank syariah jelas akan turun sehingga dengan demikian pembiayaan perbankan syariah akan bisa bersaing dengan bank konvensional," tutupnya.
Sebelumnya dalam acara Metro TV Sharia Economic Forum di Jakarta, Kamis (12/2), Menkeu Purbaya menyebut keberpihakan dalam mendorong ekonomi syariah belum dilakukan maksimal. Menurut dia, pengembangan ekonomi syariah jangan sekadar jargon tetapi betul-betul menjalankan sistem ekonomi sesuai dengan syariat Islam.
"Kalau mau bangun, bangun betul-betul. Syariah bukan hanya istilahnya tapi praktik syariah betul-betul syariah," jelas dia.
Ia mencontohkan, meski bank syariah tidak memakai istilah bunga namun biaya yang dikenakan lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Padahal negara lain seperti Jerman lebih menggunakan prinsip syariah karena sistem keuangan didominasi bank kecil.
"Kalau Jerman yang dianggap struktur terkuat, harusnya kita juga bisa, instead kita pakai istilah syariah tapi bunganya tinggi kita harus bergerak ke arah sana, menggalakan orang-orang yang betul-betul ingin menjalankan prinsip syariah," ujar Purbaya. (H-4)





