JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak kepolisian telah menetapkan Kapolres Bima Kota jadi tersangka narkoba, di mana pihak Polri ogah beri toleransi untuk oknum internal.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Jhonny Isir dan mengatakan jika pihaknya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel internal.
Penetapan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika oleh Bareskrim Polri, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Terlibat Peredaran Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Penjara Seumur Hidup!
BACA JUGA:Miris! Kasat Narkoba hingga Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Sabu, Polri Akui Citranya Tercoreng
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya berinisial AN.
Dari penggerebekan di rumah pribadi keduanya, petugas mengamankan sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML.
Pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK dalam jaringan tersebut.
BACA JUGA:Bareskrim Naikkan Penyidikan Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota AKBP Didik
BACA JUGA:Kapolres Bima Dicopot, Diduga Terima Uang Rp1 Miliar Dibungkus Kardus dari Bandar Narkoba
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lalu melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.
Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Sabu 16,3 gram
- Ekstasi 50 butir
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
- 1
- 2
- »





