FAJAR, MAKASSAR – Nama pengusaha kosmetik kontroversial asal Makassar, Mira Hayati, bikin heboh jagat maya. Dia pamer tubuh kurus dan emas satu meja di media sosial (medsos).
Padahal status hukumnya masih menjadi terpidana 2 tahun penjara kasus skincare bermerkuri. Kasusnya inkrah. Dia menjadi tahanan kota sejak kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Melalui unggahan di Insta Story akun pribadinya, Mira Hayati tak sungkan menunjukkan tumpukan perhiasan emas yang tertata rapi di atas meja.
Selain niat menjual koleksinya, ia juga tertangkap kamera membagikan sejumlah cincin emas kepada kerabatnya yang sedang merayakan ulang tahun.
Kehadiran sosok publik seperti Ical Majene, pemenang Dangdut Academy 3, dalam lingkaran pertemanannya semakin menambah kemeriahan konten tersebut. Penampilan Mira yang terlihat lebih kurus pun tak luput dari pengamatan jeli warganet.
“Cantikkk banget body nyaaa. Bagussss bosss sukses sehat yaaaaa,” tulis akun @hatimrahmat di kolom komentar.
“MasyaAllah salfok bodynya,” timpal @hj.nur_owner_azwa yang terkesima dengan transformasi bentuk tubuh sang pengusaha.
Kilas Balik Kasus Kosmetik Merkuri
Meski aktif bersosialisasi di media sosial, publik diingatkan kembali pada rekam jejak hukum yang menjeratnya. Mira Hayati dinyatakan bersalah atas peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri.
Perjalanan kasusnya pun terbilang cukup panjang dan penuh drama hukum.
Vonis di PN Makassar (Juli 2025)
Awalnya, Mira dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Makassar. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara.
Diperberat di PT Makassar (Agustus 2025)
Setelah mengajukan banding, nasib Mira justru memburuk. Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menaikkan hukumannya secara drastis. Menjadi 4 tahun penjara, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
Putusan Mahkamah Agung (Desember 2025)
Melalui upaya kasasi, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan untuk “memperbaiki” masa hukuman tersebut. Majelis Hakim Agung yang dipimpin Soesilo menolak kasasi dari kedua belah pihak. Namun, memangkas hukuman penjara Mira dari 4 tahun menjadi 2 tahun.
Berdasarkan amar putusan MA pada Jumat (19/12), Mira tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka ia harus menjalani tambahan masa kurungan selama 2 bulan.
Kemunculan Mira yang tampil glamour dengan fisik lebih proporsional di tengah masa hukumannya ini memicu spekulasi dan diskusi hangat di kalangan netizen mengenai bagaimana ia menjalani sisa masa tahanannya.
Hingga kini, unggahan tersebut terus menuai beragam reaksi. Antara pujian atas penampilannya dan pengingat akan status hukum yang masih melekat padanya. (*)




