Kontroversi pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (“MK”) tak berkesudahan dan terus disuarakan masyarakat. Di satu sisi, Adies dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK ("MKMK") menyangkut masalah etik, yang salah satunya dilaporkan oleh Constitutional and Administrative Law Society ("CALS"). Di lain sisi, dalam perkara judicial review di MK banyak pemohon yang mengajukan hak ingkar untuk mengecualikan Adies sebagai hakim pemeriksa perkara, yang salah satunya diajukan pemohon dalam perkara No. 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil UU TNI.
Keberadaan Adies Kadir sebagai Hakim MK menjadi cermin upaya politik yang melemahkan independensi MK melalui serangan-serangan bersifat struktural dan sistematis. Serangan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali, dan sebagian di antaranya dilakukan melalui manuver politik yang terang benderang.
Berbagai Upaya Melumpuhkan Independensi MK
Serangan yang paling terlihat jelas setidaknya dapat dicermati sekitar tahun 2019an. Saat itu ada upaya-upaya pelemahan independensi MK yang dilakukan melalui revisi UU No. 7 Tahun 2020 dengan cara mengutak-atik masa jabatan hakim MK. Perubahan ketentuan masa jabatan hakim MK tersebut menyampaikan pesan politik yang amat problematik, bahwa hakim MK seolah dituntut untuk loyal kepada pembentuk undang-undang, serta diharapkan tidak terlalu “ekstrem” dalam membatalkan produk legislatif. Kita harus ingat bahwa situasi saat itu terjadi bersamaan dengan menguatnya penolakan publik terhadap RUU Cipta Kerja pada tahun 2020.
Pada akhirnya, dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja, Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 hanya menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat, alias tidak dibatalkan seluruhnya. Kendati demikian, pasca putusan tersebut, perintah MK tidak ditindaklanjuti secara serius, bahkan dalam praktiknya justru menyimpang dari apa yang seharusnya dilaksanakan, sehingga terjadi pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience).
Pada tahun 2022, kembali terjadi serangan politik yang dilakukan secara terang-terangan oleh DPR, yakni pencopotan Aswanto di tengah masa jabatannya sebagai hakim MK dengan alasan terlalu sering membatalkan produk legislatif. DPR sebagai lembaga pengusul mengklaim bahwa Aswanto seharusnya mewakili kepentingan DPR di MK, bukan malah membatalkan norma-norma undang-undang. Karena alasan itulah lantas kemudian Aswanto dicopot sebagai hakim MK. Pandangan DPR semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan menurut konstitusi, dan tindakan tersebut secara nyata bersifat inkonstitusional.
Kemudian pada tahun 2024, publik masih mengingat kuat adanya konflik kepentingan antara Anwar Usman dan keponakannya, Gibran, dalam perkara pengujian undang-undang terkait syarat menjadi capres/cawapres. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan permohonan yang kemudian membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden. Padahal, dalam perkara-perkara serupa yang diputus dalam waktu berdekatan sebelumnya, MK justru menolak permohonan.
Akibat dikabulkannya Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang sangat janggal tersebut, seluruh hakim MK dinyatakan melanggar etik, terutama Anwar Usman yang terbukti memiliki konflik kepentingan dengan perkara tersebut. Dengan perkataan lain, putusan MKMK menyatakan 9 hakim melakukan pelanggaran etik dengan tingkat berbeda, tetapi sanksi berat hanya dijatuhkan kepada Anwar Usman.
Bisa dikatakan, karena kejadian inilah yang menjadi titik terkelam rusaknya integritas kelembagaan MK dan moralitas hakim hanya karena konflik kepentingan yang melanggar konstitusi. Arif Hidayat dalam pidato purnabaktinya sebagai Hakim MK pada 4 Februari 2026 mengakui demikian, kalau Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 adalah awal Indonesia tidak baik-baik saja.
Pada tahun 2024 muncul lagi upaya pelemahan lain dari DPR melalui rencana pembangkangan terhadap Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang memuat ketentuan baru mengenai batas usia pencalonan kepala daerah. Norma yang dipersoalkan dalam perkara itu lagi-lagi berkaitan dengan batas usia, namun dalam konteks pilkada. Sebelum terbitnya Putusan MK itu, telah terdapat Putusan MA No. 23P/HUM/2024 yang menyatakan batas usia dihitung sejak pelantikan. Lantas kemudian norma Putusan MA itu dibatalkan MK melalui Putusan No. 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon, bukan saat pelantikan.
Terbaru, upaya pelemahan dilakukan melalui mekanisme pemilihan hakim MK yang berasal dari usulan DPR. Masa jabatan Arief Hidayat berakhir pada 3 Februari 2026, sehingga diperlukan penggantinya dari unsur DPR. Sejak 22 Agustus 2025, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul, mantan Kepala Badan Keahlian DPD, untuk menggantikan Arief Hidayat. Namun yang mengejutkan adalah, pada 26 dan 27 Januari 2026, penunjukan Inosentius dibatalkan dan digantikan oleh Adies Kadir yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Dari berbagai kondisi ini, nampak jelas bahwa serangan terhadap MK tidak terjadi sekali melainkan berulang kali dengan berbagai modus—mulai dari revisi UU MK hingga pencopotan dan penunjukan hakim MK yang sarat kepentingan politik.
Quo Vadis Demokrasi Konstitusional?
Rangkaian persoalan yang menimpa MK, baik yang bersumber dari internal maupun eksternal, memunculkan pertanyaan serius “mau dikemanakan arah demokrasi konstitusional ke depan seiring banyaknya upaya pelemahan terhadap MK sebagai the Guardian of the Constitution?”
Pasca Reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002, pendirian MK menandai komitmen bangsa ini untuk secara serius menegakkan supremasi konstitusi (constitutional supremacy) sebagai prinsip utama. Sejak awal berdiri, MK tidak hanya diharapkan menjadi peradilan konstitusional yang bersifat normatif dengan kewenangan membatalkan undang-undang, tetapi juga sebagai institusi yang mampu melindungi keadilan konstitusional bagi warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights).
Salah satu kewenangan MK adalah judicial review. Melalui kewenangan itu, MK berada pada posisi sebagai “reviewer” yang menilai konstitusionalitas produk legislatif, yakni undang-undang. Kedudukan MK memang setara dengan pembentuk undang-undang, namun dengan fungsi yang berbeda.
Banyak sarjana hukum yang memetakan hubungan antara MK dan pembentuk undang-undang sebagai hubungan yang berada pada spektrum berbeda (diametral). Pembentuk undang-undang diposisikan sebagai positive legislator, sementara MK sebagai negative legislator. Pembedaan itu secara konsep dan prinsip memang tidak masalah. Namun pemetaan tersebut kini tidak bisa dimaknai secara kaku (rigid), sebab tugas konstitusional MK tidak dapat dibatasi semata-mata hanya membatalkan norma.
Perkembangan mahkamah konstitusi di berbagai negara juga menunjukkan kecenderungan agar lembaga ini berperan menyeimbangi kekuasaan lembaga negara lain. Tujuannya jelas, yaitu memastikan penyelenggaraan negara tetap sejalan dengan konstitusi dan terhindar dari praktik abuse of power maupun abuse of constitutionalism.
Kualifikasi dan Persyaratan Konstitusional
Seluruh lembaga negara—baik MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, KY, BPK, dan lainnya—yang memiliki kepentingan konstitusional pada dasarnya berhak menafsirkan norma-norma konstitusi. Namun perlu dicatat, ketika terjadi perbedaan tafsir mengenai konstitusionalitas, MK-lah yang memiliki kewenangan sebagai penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of the constitution).
Ketika MK tidak lagi independen dan imparsial, maka muncul ancaman serius terhadap tegaknya supremasi konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Pemilihan hakim MK oleh Presiden, DPR, dan MA memang tidak terlepas dari proses politik di masing-masing lembaga pengusul. Meski demikian, proses politik tersebut tidak boleh bergeser menjadi upaya sistematis yang meruntuhkan independensi hakim MK hanya karena ambisi politik tiap lembaga pengusul.
Menjadi hakim MK mensyaratkan kualifikasi yang sangat tinggi. Dibandingkan dengan lembaga tinggi negara lainnya, persyaratan yang ketat secara eksplisit hanya diatur dalam konteks hakim MK. Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 menegaskan “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.”
Meski integritas, kepribadian tidak tercela, dan kualitas kenegarawanan telah ditegaskan sebagai syarat mutlak, secara normatif masih diperlukan ukuran-ukuran yang lebih konkret agar ketentuan konstitusional tersebut benar-benar terpenuhi.
Sebagai contoh permasalahan yang serius, pengusulan Adies Kadir pada 26 dan 27 Januari 2026 sebagai hakim MK oleh DPR patut dipertanyakan. Apakah yang bersangkutan telah memenuhi prasyarat konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 24C UUD NRI 1945? Lebih jauh, apakah rakyat Indonesia menghendaki usulan tersebut?
Faktanya, ia pernah dibekukan status keanggotaannya di DPR buntut pernyataannya di publik yang bermasalah. Saat itu pun penyataannya menjadi sasaran kritik publik.
Pengangkatan Adies Kadir juga janggal secara formil. Proses fit and proper test dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, bahkan nyaris tidak mencerminkan proses fit and proper test yang memadai. Persoalan serupa yang terjadi jauh sebelumnya juga muncul dalam proses pengusulan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto dari unsur DPR.
Secara rekam jejak soal konstitusi pun perlu dipertanyakan lebih dalam. Sejauh mana Adies Kadir memahami soal konstitusi. Meski selama jadi anggota DPR ia duduk di Komisi III yang membidangi hukum, akan tetapi sejauh mana pemahaman soal konstitusi dan ketatanegaraan. Di sinilah letak persoalan utamanya yang belum clear soal rekam jejak yang dipersyaratkan Pasal 24C UUD NRI 1945.
Agenda Ke Depan
Dalam beberapa periode terakhir, mekanisme pengusulan hakim MK oleh DPR memang kerap menimbulkan problem serius. Hal ini menunjukkan belum adanya standar baku dalam pemilihan calon hakim MK di setiap lembaga pengusul, sehingga menegaskan urgensi pembentukan aturan hukum agar mekanismenya menjadi transparan dan akuntabel.
Langkah jangka pendek yang dapat ditempuh adalah pembentukan peraturan internal di tiap lembaga pengusul agar proses pengusulan hakim MK berlangsung jelas, transparan, dan akuntabel—terutama di DPR yang prosesnya kerap jauh dari kata tertib. Sedangkan langkah jangka panjang adalah menyeragamkan standar pemilihan melalui revisi UU MK.
Namun, di tengah konfigurasi politik DPR yang semakin pragmatis dan konservatif, muncul kekhawatiran bahwa revisi UU MK justru akan kembali digunakan sebagai instrumen pelemahan MK seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Perlu ada aturan yang mengharuskan pelibatan tim seleksi yang paling tidak di dalamnya terdiri dari akademisi perguruan tinggi dan tokoh masyarakat sebagai pihak yang turut andil menyeleksi calon hakim MK di tiap lembaga pengusul. Karena ada tim seleksi, diharapkan proses seleksi calon hakim MK di DPR, Presiden, dan MA berjalan secara transparan dan akuntabel.
Mewadahi aspirasi publik dalam rangkaian seleksi juga penting dilakukan. Secara lugas, Agus Riewanto pernah mengkritik tidak adanya partisipasi publik dalam pengusulan hakim MK.
Di situasi politik saat ini, agar pelanggaran konstitusional yang dialamatkan ke MK tidak terus berulang, diperlukan partisipasi dan pengawasan serius dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, perguruan tinggi, NGO, hingga dukungan komunitas internasional.
Kita juga harus menyadari bahwa dalam posisi ini MK tidak dapat secara aktif menyelamatkan dirinya sendiri. Oleh karena itu, konsolidasi dan penguatan masyarakat sipil menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar.





