Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkoba, bisa dihukum berat jika memang terbukti melanggar pidana.
"Apabila eks Kapolres Bima tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku pidana biasa," kata dia, Senin (16/2/2026).
Advertisement
"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," sambungnya.
Karena itu, Politikus Gerindra ini mendukung langkah tegas Polri dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," jelas Habiburokhman.
Selain itu, menurut dia, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Setiap oknum dipastikan akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
Penegasan tersebut disampaikan Jhonny usai mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka, termasuk oknum internal Polri,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).




