JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan penyesuaian jam kerja pada Ramadhan 2026, jam masuk kerja sedikit dimajukan sehingga tidak terlalu pagi dan jam pulang menjadi lebih awal.
Sementara itu, waktu istirahat juga mengalami perubahan, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan ibadah selama Ramadhan.
Kebijakan ini rutin diterapkan pemerintah setiap memasuki bulan Ramadhan guna menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Senin (16/2/2026), Kompas.com mengakses Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Jam Kerja ASN di Bangkalan Dipotong Selama Ramadhan, Bupati: Kinerja Harus Tetap Optimal
Mengacu pada salinan beleid tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada masa Ramadhan mencapai 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk istirahat.
Jumlah jam kerja ini jauh lebih singkat dibanding hari-hari biasanya.
Pada pasal 4 ayat (1), disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN biasanya mencapai 37 jam 30 menit dalam seminggu tidak termasuk istirahat.
"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," sebut Pasal 4 ayat (2) beleid itu.Penyesuaian jam kerja itu tidak lain karena ada penyesuaian jam masuk kerja.
Baca juga: Pemkot Solo Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, BKPSDM: Memenuhi 32,5 Jam per Minggu
Masuk kerja pukul 08.00 WIBPada hari biasa, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.
Namun saat bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Jam istirahatSementara itu, jam istirahat selama bulan Ramadhan dibedakan antara hari Jumat dan hari biasa.
Pada hari Jumat, jam istirahat berlangsung sekitar 60 menit.
Selain hari Jumat, jam istirahat berlangsung selama 30 menit.
Sedangkan di hari biasa, jam istirahat pada hari Jumat berlangsung selama 90 menit; dan selain hari Jumat selama 60 menit.
"Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai," tulis Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu.
Dengan penyesuaian ini, kinerja ASN diharapkan tetap terjaga selama bulan puasa Ramadhan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




