FAJAR, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini tengah menjadi perhatian publik. Muncul desakan untuk segera mengeksekusi Mira Hayati dengan menjebloskannya ke penjara. Pasalnya, perkaranya sudah inkrah.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, memperingatkan Kejati Sulsel agar tidak menunda proses eksekusi. Aktivitas Mira Hayati yang masih sangat aktif di media sosial dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap wibawa lembaga hukum.
“Kejati Sulsel harus segera bergerak melakukan eksekusi. Jangan sampai ada celah bagi terpidana untuk melarikan diri,” tegas Petrus dalam diskusi hukum di Makassar, Minggu (15/2/2026), seperti dilansir dari banten.viva.co.id.
“Jika terus dibiarkan aktif di medsos tanpa kepastian eksekusi, ini bisa dipandang sebagai tindakan meremehkan institusi Kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya sudah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, sang terpidana terpantau masih bebas beraktivitas. Bahkan pamer emas di media sosialnya.
Berdasarkan amar Putusan Kasasi MA Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 yang diketuk pada 19 Desember 2025, sosok yang dikenal sebagai Ratu Emas ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Selain hukuman badan, Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim Agung menyatakan Mira bersalah karena mengedarkan produk kecantikan MH Cosmetic yang terbukti mengandung merkuri atau raksa berbahaya, serta beroperasi tanpa izin resmi dari BPOM.
Dorong Kasus TPPU
Tak hanya soal pidana pokok, Petrus juga mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel untuk menjerat Mira dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gaya hidup mewah serta kepemilikan aset yang sering dipamerkan di publik diduga kuat bersumber dari hasil perdagangan kosmetik berbahaya tersebut. Menurut Petrus, unsur Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sudah terpenuhi, sehingga penyitaan aset harus segera dilakukan.
Perjalanan Kasus Mira Hayati
Pengadilan Negeri Makassar (Juli 2025): Divonis 10 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun. Dinyatakan bersalah memperdagangkan produk kosmetik mengandung merkuri.
Pengadilan Tinggi Makassar (Agustus 2025): Tetap dinyatakan bersalah. Hukuman naik drastis menjadi 4 tahun penjara setelah proses banding.
Mahkamah Agung (Desember 2025): MA menolak kasasi, namun melakukan “perbaikan” hukuman. Turun menjadi 2 tahun penjara.
Saat sidang PN Makassar Mira sempat mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Kala itu ia tengah hamil. Bahkan sering tampil menggunakan kursi roda selama persidangan.
Kini bola panas berada di tangan Kejati Sulsel. Publik menanti langkah tegas korps adhyaksa tersebut untuk memberikan kepastian. (irm)





