Profil dan Rekam Jejak Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Tersangka Kasus Narkoba

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Profil dan rekam jejak Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra tersangka kasus narkoba, akan diulas lengkap dalam artikel Okezone. Dia terancam pidana seumur hidup terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).

Didik Kuncoro Putro menjabat sebagai Kapolres Bima Kota sejak 14 Januari 2025. Dia menggantikan AKBP Yudha Pranata.

Baca Juga :
Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Pria kelahiran 30 Maret 1979 ini merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004, yang menjadi awal perjalanan kariernya di institusi Polri.

Karier kepolisian AKBP Didik Kuncoro Putro terbilang cukup moncer, dia pernah bertugas di berbagai wilayah strategis, baik di daerah maupun ibu kota.

Didik mengawali tugas kepolisian di Polda Gorontalo selama sekitar dua tahun. Setelah itu, ia dimutasi ke Polda Metro Jaya dan dipercaya menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebuah posisi penting dalam pengendalian operasional reserse kriminal.

Baca Juga :
Polri: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Badan Geologi: Aktivitas vulkanik Gunung Semeru masih tinggi 
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Ressa Masih Dingin Meski Denada Ingin Bertemu, Kuasa Hukum Heran: Kan Aneh!
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Tak Usah Capek-capek Naturalisasi, John Herdman Bisa Langsung Angkut Pemain Muda Kelahiran Ternate Ini ke Timnas Indonesia
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Tembok SMPN 182 Jaksel Roboh, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
• 15 jam laludetik.com
thumb
Festival Imlek Jakarta 2026 dan Solo Hadirkan Lampion Warna-warni Semarakkan Tahun Baru Tionghoa
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.