Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 adalah usulan inisiatif DPR.
"Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah," kata dia pada wartawan dikutip Senin (16/2/2026).
Advertisement
Terkait soal wacana pengembalian UU KPK ke versi lama, menurut Sarmuji semuanya masih tetap bisa dibicarakan.
"Bisa didiskusikan," jelas dia.
Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali direvisi. Revisi UU KPK sempat diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo pada Jumat (13/2/2026).
Jokowi menyebut, revisi UU KPK pada 2019 silam yang menjadi penyebab pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR. Bukan dirinya yang saat itu menjabat presiden.
“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” ujarnya.
Jokowi menambahkan, dirinya tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK rampung.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.



