Pemerintah Myanmar memerintahkan kepala misi diplomatik Timor-Leste meninggalkan negaranya dalam waktu tujuh hari. Media pemerintah pada Senin (16/2) menyebut keputusan itu diambil setelah muncul gugatan hukum terhadap junta militer Myanmar di pengadilan Timor Leste.
Langkah ini berkaitan dengan pengaduan yang diajukan Chin Human Rights Organization (CHRO) bulan lalu.
Menurut laporan Reuters, kelompok HAM tersebut menuduh junta melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sejak kudeta 2021 yang menggulingkan pemerintahan terpilih pimpinan Aung San Suu Kyi.
Awal Februari, CHRO menyatakan otoritas kehakiman Timor Leste telah membuka proses hukum, termasuk terhadap panglima junta, Min Aung Hlaing.
Direktur Eksekutif CHRO, Salai Za Uk, mengatakan mereka memilih Timor Leste karena mencari negara anggota ASEAN dengan sistem peradilan independen serta dinilai simpati terhadap penderitaan warga mayoritas Kristen di Negara Bagian Chin.
Media pemerintah Global New Light of Myanmar mengutip pernyataan Kementerian Luar Negeri Myanmar yang mengecam langkah tersebut.
“Keterlibatan yang tidak konstruktif oleh kepala negara dari satu negara anggota ASEAN dengan organisasi yang melawan negara anggota ASEAN lainnya sama sekali tidak dapat diterima,” demikian bunyi pernyataan itu.
Kementerian juga menyebut penerimaan perkara tersebut oleh Timor Leste sebagai tindakan yang “menciptakan praktik yang belum pernah terjadi sebelumnya, interpretasi negatif, dan eskalasi kebencian publik.”
Hingga kini, pihak Timor Leste belum memberikan tanggapan resmi.
Perselisihan ini terjadi di tengah tekanan internasional terhadap militer Myanmar, termasuk kasus dugaan genosida terhadap Rohingya yang tengah disidangkan di Mahkamah Internasional (ICJ). Myanmar membantah tuduhan tersebut.





