Ground Check PBI akan Selesai14 Maret 2026

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan bahwa ground check atau pengecekan di lapangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akan selesai pada 14 Maret 2026.

"Ini akan kira-kira selesai di tanggal 14 Maret," ujar Amalia di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2026).

Baca juga: 72.562 Peserta BPJS PBI di Palopo Nonaktif, Reaktivasi Masih Berproses

Ada 106.153 peserta BPJS Kesehatan segmen PBI dengan penyakit katastropik sempat dinonaktifkan akibat penyesuaian data.

Amalia mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk ground check meski 106.153 peserta PBI yang dinonaktifkan itu sudah secara otomatis direaktivasi kembali.

Namun, BPS tetap turun ke lapangan agar data yang dihasilkan lebih akurat.

"Tadi juga sudah disepakati bahwa keakuratan data ini menjadi sangat penting," ucapnya.

Baca juga: BPJS PBI 164 Ribu Warga Sukabumi Dinonaktifkan, Bupati: Kami Upayakan ke Pusat untuk Aktif Lagi

Selain penyakit katastropik, BPS juga bakal melakukan ground check bagi 11 juta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan.

"Yang 11 juta 17 ribuan orang statusnya dinonaktifkan, ini BPS akan melakukan segera ground check bersama-sama dengan Kemensos," tuturnya. Jumlah PBI yang dinonaktifkan

Sebelumnya, sebanyak 106.153 BPJS Kesehatan PBI teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik, telah diaktifkan kembali.

Mereka merupakan bagian dari 11 juta peserta PBI yang diprioritaskan karena kondisi kesehatannya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"106.153 penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis atau katastropik beberapa hari yang lalu sudah langsung kami reaktifasi secara otomatis dan sudah dimulai proses ground check-nya," jelas Mensos Gus Ipul.

Adapun, mekanisme penetapan penerima PBI-JKN mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026, yang menjelaskan bahwa PBI-JKN diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 - 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina: Haji adalah Figur Teladan di Lingkungannya
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Dokter Piprim Mengaku Dipecat oleh Menkes
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Suami Minta Jatah ke Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya?
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Starlink Milik Elon Musk Resmi Masuk Vietnam
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BUMI Sepekan ke Depan, Masih Lanjut Reli?
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.