DJP Segera Wajibkan Marketplace Lokal Pungut PPh Pedagang

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah segera mewajibkan platform perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE lokal memungut Pajak Penghasilan atas transaksi pedagang di marketplace dalam negeri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan aturan teknis kebijakan ini telah rampung dan kini menunggu persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Aturan sudah siap, tinggal menunggu Pak Menteri berkenan meluncurkan kebijakan ini,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Baca Juga
  • Target Pajak Kendaraan Dikerek Rp4,5 Triliun, Pemprov Jateng akan Tagih Tunggakan Warga
  • Viral Warganya Menjerit Pajak Kendaraan Naik Drastis, Gubernur Jateng Instruksikan Kajian Diskon
  • Warga Protes Pajak Kendaraan Naik Gila-gilaan, Pemprov Jateng Kaji Pemberian Diskon PKB 5 Persen

Kebijakan ini menyasar pedagang daring di marketplace domestik, termasuk pelaku usaha kecil, dengan mekanisme pemungutan PPh dilakukan langsung melalui platform tempat mereka berjualan. Pemerintah berharap sistem ini membuat tata kelola perpajakan sektor ekonomi digital lebih tertib dan menciptakan perlakuan yang setara dengan PMSE asing yang lebih dulu dikenakan kewajiban serupa.

Pemerintah menilai penerimaan dari sektor digital penting untuk mendukung pembiayaan program publik seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, kebijakan ini memberi kepastian bagi pedagang terkait kewajiban perpajakan mereka.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dalam konteks target penerimaan pajak 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis capaian dapat melampaui sasaran jika tren awal tahun terjaga. Bimo mencatat, realisasi pajak Januari 2026 tumbuh 30 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Ceteris paribus, kalau kita pertahankan 30 persen, pasti bisa,” katanya.

Bimo mengingatkan, penerimaan pajak bersifat fluktuatif, seperti tahun lalu yang sempat terkontraksi hingga 40 persen. Pada awal tahun, restitusi biasanya belum banyak dibayarkan sehingga realisasi tampak lebih tinggi. 

Sepanjang 2025, restitusi pajak mencapai Rp361 triliun dan tahun ini DJP berupaya membuat proses restitusi lebih teratur. “Kami adjust supaya kalau restitusi segitu, bruto penerimaan harus lebih tinggi,” jelas Bimo.

Untuk menjaga momentum, DJP menyiapkan sejumlah langkah seperti ekstensifikasi wajib pajak, percepatan elektronifikasi layanan, penguatan sistem Coretax, serta pembenahan administrasi.

“Kami butuh extra effort untuk perluas basis, perbaiki administrasi lebih efisien dan cepat,” tegasnya.

DJP juga menekankan pentingnya integritas aparatur pajak untuk menjaga kepercayaan publik dan mendukung peningkatan penerimaan negara.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serangan Drone Paramiliter RSF Hantam Rumah Sakit di Sudan, Tewaskan 3 Orang
• 21 menit laluokezone.com
thumb
Presiden Ukraina Terdesak, Amerika Serikat Kini Malah Jadi Seperti Rusia
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Arema Hajar Semen Padang 3-0, Marcos Santos: Taktik Kami Berjalan
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Dorong Digitalisasi UMKM, iFortepay Hadirkan QRIS Tanpa Buka Rekening
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Persija Kalahkan Bali United di Kandang Lawan, Caretaker Ricky Nelson Ungkap Kunci Kemenangan
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.