jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, pernyataan Jokowi tersebut menunjukkan dirinya menganut standar ganda.
BACA JUGA: Pengaruh Jokowi Mulai Hilang, Sukarelawan Bakal Pindah Dukung Prabowo
"Perlu diingat, ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Gus Falah, Senin (16/2).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu melanjutkan, melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut kembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU No. 30 tahun 2002, merupakan wujud 'cuci tangan' Jokowi.
BACA JUGA: PSI Gelar Kirab Budaya, Ada Jokowi di Kerumunan Penonton
Gus Falah menyatakan dalam UU No. 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden punya kewenangan membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar Prolegnas, serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
Presiden, melalui utusan pemerintah, juga punya peranan dalam pembahasan tahap II yakni rapat paripurna DPR RI.
BACA JUGA: Belum Ada Parpol Dukung Gibran Jadi Wapres 2 Periode, Pengaruh Jokowi Mulai Hilang
"Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada tanggal 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK," ujar Gus Falah.
"Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR," sambung Gus Falah.
Gus Falah melanjutkan, kalau Jokowi tidak setuju seharusnya yang bersangkutan menarik perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan atau mengeluarkan Perppu karena pada saat itu ada dinamika publik.
"Jokowi seharusnya jangan cuci tangan dengan membuat opini baru yang mengaburkan fakta, dengan tujuan memperoleh apresiasi publik," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif



