Anggota Komisi III Soroti Standar Ganda Jokowi soal Revisi UU KPK

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama. 

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan, pernyataan Jokowi tersebut menunjukkan dirinya menganut standar ganda.

BACA JUGA: Pengaruh Jokowi Mulai Hilang, Sukarelawan Bakal Pindah Dukung Prabowo

"Perlu diingat, ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Gus Falah, Senin (16/2).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu melanjutkan, melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut kembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU No. 30 tahun 2002, merupakan wujud 'cuci tangan' Jokowi.

BACA JUGA: PSI Gelar Kirab Budaya, Ada Jokowi di Kerumunan Penonton

Gus Falah menyatakan dalam UU No. 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden punya kewenangan membahas RUU bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar Prolegnas, serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.

Presiden, melalui utusan pemerintah, juga punya peranan dalam pembahasan tahap II yakni rapat paripurna DPR RI.

BACA JUGA: Belum Ada Parpol Dukung Gibran Jadi Wapres 2 Periode, Pengaruh Jokowi Mulai Hilang

"Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada tanggal 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK," ujar Gus Falah.

"Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri hukum dan HAM  mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR," sambung Gus Falah.

Gus Falah melanjutkan, kalau Jokowi tidak setuju seharusnya yang bersangkutan menarik perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan atau mengeluarkan Perppu karena pada saat itu ada dinamika publik.

"Jokowi seharusnya jangan cuci tangan dengan membuat opini baru yang mengaburkan fakta, dengan tujuan memperoleh apresiasi publik," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesan Unik Mauro Zijlstra Setelah Lakoni Debut Bersama Persija di BRI Super League: Lebih Banyak Berlari hingga Takjub Lihat Aksi Suporter
• 9 jam lalubola.com
thumb
Donald Trump Ancam Kirim Kapal Induk Tambahan, Iran Nyatakan Tidak Takut! | KOMPAS SIANG
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Tak Usah Capek-capek Naturalisasi, John Herdman Bisa Langsung Angkut Pemain Muda Kelahiran Ternate Ini ke Timnas Indonesia
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Jadwal 1 Ramadan 1447 H Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Usai Resepsi Pernikahan, Polisi Jemput Bos Travelia Indonesia! Diduga Telantarkan 29 Jemaah Umrah di Tanah Suci
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.