REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) selama Ramadhan. Operasi itu akan melibatkan unsur TNI dan polisi.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya telah rutin melakukan razia terkait peredaran miras, terutama di tempat-tempat yang tidak memiliki izin. Artinya, setiap tempat yang tidak memiliki izin untuk menjual miras akan ditertibkan petugas.
Kisah Lelaki Saleh Datangi Prostitusi dan Beli Miras
Tips Buat Pencinta Kopi, Ini Cara Cegah Putus Kafein Saat Ramadhan
"Untuk pengamanan atau penertiban minuman-minuman keras, ya selama tidak ada izin ya akan kita, kita lakukan ke tempat yang tidak sesuai izinnya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Ilustrasi minuman keras (miras). - (Republika/Thoudy Badai)
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut dia, intensitas operasi itu bakal ditingkatkan selama Ramadhan. Pihaknya juga telah melakukan pemetaan sejumlah titik rawan yang biasa digunakan untuk menjual miras secara ilegal.
"Kalau tempat-tempat yang menjual minuman keras yang kayak warung-warung gitu kan, yang memang yang tidak ada, tidak ada izinnya. Nah itu kan, maka kita akan lakukan penertiban," kata Satriadi.