Direktur RSUP Fatmawati Beberkan Kronologi Pemecatan dr. Piprim Basarah

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dokter konsultan jantung anak yang juga Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Piprim Basarah Yunarso mengaku dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kabar pemecatan dr. Piprim ini disampaikannya secara langsung di akun media sosial Instagram miliknya.

”Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata dia dikutip dari akun Instagramnya, Senin 16 Februari 2026.

Baca Juga :
Kronologi Ketua IDAI dr Piprim Dipecat Menkes Budi Gunadi
Ketua IDAI, dr Piprim Klaim Dipecat Menkes Budi Gunadi

Terkait dengan kabar pemecatan dr. Piprim, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo mengungkap pemberhentian dr Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari.

”Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi ’Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; …’,” demikian kata Wahyu Widodo dalam keterangan resminya, Senin 16 Februari 2026.

Wahyu juga membagikan kronologi terkait dengan pemecatan dr. Piprim. Berikut ini kronologi lengkapnya.

1. Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini (29 Oktober 2025).

2. Telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I tanggal 25 Agustus 2025 dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.

3. Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 15 September 2025 menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

4. Saudara Piprim melakukan kembali pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.

Baca Juga :
Menkes Minta Warga Lapor Jika RS Tolak Tangani Pasien Katastropik BPJS PBI
Menkes Budi Semprot Orang Kaya Terima PBI JK: Masa Rp42.000 Nggak Bisa Bayar?
Rapat di DPR, Menkes Ungkap 1.824 Orang Kaya Terima PBI JK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Terguling Timpa Mobil Ditumpangi Sekeluarga di Karawang, 3 Orang Tewas 3 Luka
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Tanggal Berapa THR ASN Cair?
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Program MBG Upaya Pemerintah Bangun Generasi Masa Depan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Deretan Negara yang Warganya Masih Konsumsi Anjing
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Identitas Diketahui, Pasangan yang Diduga Mesum di Taksi Online Bakal Diperiksa Polisi
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.