Polisi di Tangerang Dijatuhi Sanksi Demosi Atas Penipuan Mobil Rental

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berinisial Bripka AI dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat kasus penipuan atau penggelapan mobil rental.

"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi di Tangerang, Senin (16/2) seperti dilansir Antara.

Advertisement

BACA JUGA: Awas, Marak Penipuan Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak

Bripka AI dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya ke orang lain senilai Rp 25 juta.

Imam bilang, atas perkara itu oknum anggota Polresta Tangerang ini telah menjalani sidang disiplin Polri.

Dimana, berdasarkan laporan dari dua korban dalam kasus penipuan dan terdapat satu korban lain yang berkaitan dengan permasalahan utang piutang.

"Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta, tetapi belum dikembalikan," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Kisah Presiden Brasil Jadi Tema Karnaval Rio, Picu Polemik Politik
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
7 Koper Wisatawan Thailand Hilang Dicuri di Bromo, Sempat Terlacak GPS
• 52 menit laludetik.com
thumb
Hasil Bali United vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Curi Tiga Poin
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Dolar Tertekan, Rupiah Bangkit Setelah Data Inflasi AS Mengejutkan
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Terbang ke Amerika Serikat Hadiri KTT Board of Peace
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.