JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan pemberhentian dokter konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso dilakukan murni karena pelanggaran disiplin kerja, bukan akibat kritik terhadap kebijakan kementerian.
Sanksi dijatuhkan setelah yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 28 hari kerja berturut-turut.
BACA JUGA:5 Lokasi Nonton Barongsai di Bandung saat Imlek 2026 Gratis, Yuk Ajak Keluarga
BACA JUGA:PLN, MEBI, HUAWEI Resmikan SPKLU Signature, Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan aparatur sipil negara dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila mangkir secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam setahun.
Berdasarkan kronologi, berawal dari manajemen RSUP Fatmawati melaporkan Piprim tidak melakukan kehadiran sejak April 2025. Pihak rumah sakit telah melayangkan dua surat panggilan resmi pada 25 Agustus dan 3 September 2025, namun tidak direspons.
Teguran tertulis juga diberikan pada 15 September 2025 sebagai bentuk pembinaan awal.
BACA JUGA:Info Loker! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 hingga S1, Cek Persyaratannya di Sini
BACA JUGA:25 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 16 Februari 2026, Buruan Klaim Gems hingga Player OVR Tinggi!
Meski demikian, pelanggaran berlanjut sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim disiplin. Pada pemeriksaan 8 Oktober 2025, Piprim hadir dan disebut memahami konsekuensi atas tindakannya, termasuk risiko pemberhentian.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya administratif.
“Pemberhentian tidak ada kaitannya dengan kritik kebijakan. Ini murni karena ketidakhadiran tanpa alasan sah sesuai aturan disiplin PNS,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp di Jakarta, 16 Februari 2026.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp146.000 Ngalir ke Dompet Digital Kamu, Klaim Keuntungan Di Sini!
BACA JUGA:Harga Sembako Naik Jelang Imlek dan Puasa, Cabai Keriting, Telur, dan Daging Sapi Jadi Segini
Azhar menambahkan, meskipun terdapat proses hukum atau keberatan administratif, pegawai tetap wajib menjalankan tugas sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban kerja tetap dikategorikan pelanggaran berat.
- 1
- 2
- »




