Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terlibat dalam kasus narkoba. Didik sudah dijerat tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya.
"Komisi III DPR RI mendukung penuh Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba," kata Habiburokhman dikutip dari keterangannya, Senin (16/4).
Menurutnya, penindakan tegas terhadap Didik merupakan bentuk konkret Polri dan tidak mengenal kompromi terhadap pelanggar hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Sikap tegas terhadap Didik, kata Habiburokhman, membuktikan bahwa Polri responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknumnya.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 KUHAP yang mengatur setiap penegak hukum melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi etik administratif hingga sanksi pidana.
"Jika kelak terbukti si mantan Kapolres ini melakukan tindak pidana maka terhadapnya seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri," kata Habiburokhman.
"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia justru posisi terdepan dalam memberantas narkoba tapi justru dia terlibat," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Didik Putra Kuncoro telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Narkoba itu ia masukkan dalam sebuah koper yang dititipkan kepada seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
Selain itu, Didik juga terseret dalam kasus narkoba yang terlebih dahulu menjerat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Malaungi kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Narkoba itu diduga didapatkan dari Koko Erwin yang disebut sebagai bandar atau sumber sabu-sabu yang dikuasai oleh Malaungi. Dalam penyidikan yang dilakukan, Didik disebut turut menerima aliran uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin.





