jpnn.com, KOTA TANGERANG - Salah satu anggota Polresta Tangerang, Polda Banten berinisial Bripka AI dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat kasus penipuan atau penggelapan mobil rental.
"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi di Tangerang, Senin.
BACA JUGA: Polisi Temukan 3 Hektare Ladang Ganja, Sebanyak 200 Kilogram Siap Diedarkan
Oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya ke orang lain senilai Rp 25 juta.
Imam menyebut atas perkara itu oknum anggota Polresta Tangerang tersebut telah menjalani sidang disiplin Polri.
BACA JUGA: Oknum Polisi Brigadir LR Tembak Warga di Waena, Begini Kejadiannya
Berdasarkan laporan dari dua korban dalam kasus penipuan dan terdapat satu korban lain yang berkaitan dengan permasalahan utang piutang.
"Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta, tetapi belum dikembalikan," ucapnya.
BACA JUGA: Oknum Guru Agama di Batam Jadi Tersangka Pencabulan Siswa, Hubungan Sesama Jenis
Dia mengungkapka meski telah dijatuhi sanksi demosi oknum polisi tersebut masih akan menjalani proses hukum atas perkara tindak pidana yang ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
"Kami masih menunggu proses dari reskrim untuk pidana umumnya," kata dia.
Imam menambahkan pihaknya membuka ruang pelaporan jika masih terdapat masyarakat lain yang menjadi korban penipuan oleh anggota Polresta Tangerang tersebut.
"Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Propam memastikan akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara kode etik, disiplin, maupun pidana," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bakal Tindak Tegas Oknum yang Menggoreng Saham
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




