Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (7/2). Ia bungkam dan hanya menggelengkan kepala saat dihujani pertanyaan wartawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa lahan di wilayah Tapos yang ditangani PN Depok.
Wayan tak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2). Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, turut ditangkap.
KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, sebagai tersangka. Total tujuh orang ditangkap, dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi senyap tersebut.
Kasus dugaan suap sengketa lahan yang menjerat mereka menyangkut tanah seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, Jawa Barat. Lahan tersebut diperebutkan antara PT Karabha Digdaya (PT KD)—anak usaha di bawah Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang properti dan jasa lapangan golf—dengan masyarakat atau ahli waris keluarga almarhum Inen Bin Idin.
PT KD mengeklaim kepemilikan lahan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) tahun 1996. Sementara pihak ahli waris menyatakan tanah tersebut telah dihibahkan kepada mereka sejak 1995 dan tidak pernah dijual ke perusahaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk mempercepat pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi tersebut. Namun, PT Karabha Digdaya keberatan atas jumlah yang diajukan itu. Kedua pihak lalu bernegosiasi dan menyepakati angka Rp 850 juta.
“Uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN … itu sudah dinego dari harga semula senilai Rp 1 miliar,” kata Budi, Jumat (6/2).
Duit Rp 850 juta tersebut berasal dari pencairan dana dengan underlying invoice fiktif.
Kasus ini membuat Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, kecewa. Ia berharap agar kasus dugaan suap hakim PN Depok menjadi pengingat bagi seluruh insan peradilan.
“Peristiwa yang terjadi dan menimpa rekan kita di PN Depok cukuplah jadi yang terakhir. Jangan lagi ada yang nekat melakukan praktik kotor,” tegas Sunarto.
Ia meminta hakim serta jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan di lembaga peradilan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas, serta menjaga integritas dan kehormatan institusi dalam menjalankan tugas.
Deretan Hakim yang Terima SuapPenangkapan dua pimpinan pengadilan di Depok kembali menjadi tamparan bagi penegakan hukum di Indonesia. Hakim yang kerap disebut sebagai “Wakil Tuhan” di dunia jelas tak luput dari godaan uang.
“Cukup ironis … Berulang-ulang aparat penegak hukum, khususnya hakim, terjerat [kasus],” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM Yuris Rezha.
Januari sampai April 2025 saja, setidaknya ada tujuh hakim yang diduga terlibat kasus suap untuk memengaruhi putusan pengadilan. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara karena menerima suap untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penyiksaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim tersebut, menurut jaksa, menerima total suap Rp 4,67 miliar. Uang itu diterima dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.
Praktik serupa menyeret empat hakim dalam perkara berbeda terkait vonis bebas tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa mentah (CPO). Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Djuyamto, dan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat—Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Mereka diduga menerima suap saat memberikan putusan lepas kepada tiga korporasi (Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group) dalam perkara korupsi ekspor CPO periode 2021–2022.
Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; serta 12,5 tahun penjara untuk Muhammad Arif Nuryanta.
Kasus ini bermula dari putusan lepas yang dijatuhkan Djuyamto dan rekan-rekannya dalam perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) yang kemudian terbukti dipengaruhi uang suap.
Majelis hakim menyatakan uang suap tersebut berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan tiga korporasi tersebut. Dana itu disalurkan melalui M. Arif Nuryanta dan Panitera Muda Wahyu Gunawan sebelum dibagikan kepada Djuyamto dan hakim lain.
Adapun pembagiannya meliputi Rp 14,7 miliar untuk Arif; Rp 2,3 miliar untuk Wahyu; Rp 9,2 miliar untuk Djuyamto; serta masing-masing Rp 6,4 miliar untuk Agam dan Ali.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, praktik suap hakim telah berulang kali terjadi selama lebih dari satu dekade. Sepanjang 2011–2024, tercatat sedikitnya 29 hakim dari berbagai tingkatan pengadilan terjerat kasus suap senilai total Rp 107,9 miliar.
Kasus tersebut mencakup berbagai perkara, mulai dari sengketa pilkada, korupsi, kepailitan, hingga perkara perdata dan hubungan industrial.
Sejumlah kasus besar dalam periode tersebut antara lain suap sengketa pilkada yang menjerat hakim konstitusi Akil Mochtar pada 2013 senilai Rp 35 miliar, dan suap pengurusan perkara kasasi di MA yang melibatkan Hakim Gazalba Saleh pada 2022.
Dalam catatan ICW, Gazalba menjadi hakim penerima suap dan gratifikasi terbesar, dengan nilai mencapai Rp 65 miliar, dari dua perkara berbeda pada 2022 dan 2023. Ia menerima suap Rp 2,15 miliar terkait pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pada 2022; dan memperoleh Rp62,8 miliar dari penanganan peninjauan kembali perkara pemerasan bongkar muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran pada 2023.
Meski demikian, tak semua hakim bermental korup seperti itu. Di tengah berbagai kasus yang menjerat hakim, ada di antara mereka yang teguh menjaga integritas, seperti dimuat dalam Lipsus kumparan edisi 4 November 2024.
Merosotnya Skor Indeks Persepsi Korupsi RIFenomena suap yang berulang di lingkungan peradilan turut mempengaruhi persepsi terhadap tingkat korupsi nasional, yang tercermin dari penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia.
Berdasarkan penilaian Transparency International, skor CPI Indonesia pada 2025 turun menjadi 34 dari sebelumnya 37. Ini menempatkan Indonesia di peringkat yang lebih bawah, yakni 109 (sama seperti Laos, Aljazair, Nepal) dari sebelumnya di urutan 99. Semua itu mengindikasikan memburuknya korupsi politik dan melemahkan penegakan hukum di Indonesia.
Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha menilai, penurunan skor IPK RI itu terkait erat dengan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti salah satu indikator penilaian CPI, yakni world justice project rule of law index atau indeks negara hukum—yang selama hampir 10 tahun terakhir konsisten mencatat skor rendah bagi Indonesia.
Skor rendah dalam indeks negara hukum itu, jelas Yuris, mencerminkan praktik koruptif dalam proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyidikan dan penuntutan hingga proses peradilan. Dalam hal ini, kerawanan tidak hanya terdapat pada perkara pidana, tapi juga sengketa perdata, termasuk praktik suap untuk memengaruhi putusan hingga pelaksanaan eksekusi.
“Ini sangat problematis kalau dilihat secara lebih luas … praktik koruptif masih mengancam proses penegakan hukum kita selama bertahun-tahun…,” ujar Yuris.
Sementara itu, KPK juga memaknai merosotnya indeks persepsi korupsi RI sebagai cerminan turunnya kepercayaan masyarakat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap hasil buruk tersebut menjadi panggilan kuat bagi instansi hukum di Indonesia untuk melakukan introspeksi.
Gaji Hakim Naik Jadi Solusi?Presiden Prabowo Subianto berpandangan, kesejahteraan hakim menjadi faktor penting dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan. Oleh karenanya, ia pernah mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim hingga 280% saat menghadiri pengukuhan hakim MA pada Juni 2025. Apalagi banyak hakim yang belum naik gaji selama 18 tahun.
Prabowo mengatakan, kenaikan gaji tertinggi diberikan kepada hakim junior, namun seluruh hakim akan menerima peningkatan gaji signifikan. Meski demikian, rencana kenaikan gaji 280% tersebut belum diturunkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah justru menetapkan kenaikan tunjangan hakim melalui PP Nomor 42 Tahun 2025. Lewat kebijakan tersebut, tunjangan hakim naik signifikan, dengan tunjangan terendah Rp 46,7 juta per bulan bagi hakim pratama pada pengadilan kelas II di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. Sementara tunjangan tertinggi mencapai Rp 110,5 juta per bulan.
Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan ketua pengadilan tinggi ditetapkan Rp 110,5 juta per bulan dan wakil ketua pengadilan tinggi Rp 105,5 juta per bulan. Adapun hakim utama pada pengadilan tinggi menerima tunjangan Rp 101,5 juta per bulan; hakim utama muda Rp 99,5 juta per bulan; dan hakim madya utama Rp 95,5 juta per bulan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pengadilan banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Walau begitu, kenaikan gaji dan tunjangan hakim dinilai belum mampu menumpas praktik korupsi di lembaga yudikatif. Yuris menilai, pemerintah seharusnya fokus untuk mereformasi penegakan hukum dan memperkuat pengawasan hukum.
“Negara sudah cukup menjamin kesejahteraan [hakim]... tetapi ternyata OTT [terhadap hakim] masih berjalan. Artinya… mereka punya kewenangan besar dan strategis, tapi pengawasannya tidak berjalan bagus,” kata Yuris.
Selain soal pengawasan, praktik korupsi juga dipengaruhi kebiasaan yang sudah mengakar di lingkungan lembaga peradilan. Dari sejumlah kasus, suap kerap terjadi karena dianggap sebagai pola yang lazim.
Oleh sebab itu, menurut Yuris, reformasi penegakan hukum harus menyasar perubahan kebiasaan melalui semangat antikorupsi secara menyeluruh. Tidak hanya pada sistem, tapi juga aparat penegak hukum, mulai dari hakim, jaksa, polisi, dan advokat.
Yuris menekankan, pengawasan dan akuntabilitas adalah cara paling efektif menutup ruang praktik korupsi. Namun, ia melihat pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum belum berjalan optimal.
Kewenangan aparat penegak hukum juga cenderung terbatas, seperti Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim, Komisi Kejaksaan dalam pengawasan kejaksaan, serta Kompolnas dalam pengawasan kepolisian.
“Penegak hukum kadang lupa kalau punya kewenangan yang besar dibandingkan pejabat negara yang lain. Tetapi mereka sering kali menyamakan pengawasannya dengan pejabat-pejabat lain yang sebetulnya kewenangannya tidak sebesar itu. Itu yang harus diubah paradigmanya,” kata Yuris.
“Mereka punya kewenangan besar dan ruang diskresi yang tinggi. Dua faktor itu harus diimbangi pengawasan yang lebih ketat dan lebih kuat,” tutup Yuris.





