MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
"Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima," kata Cak Imin di Jakarta, Senin (16/2).
"Dalam konteks yang berhak menerima bantuan ini, kami membutuhkan konsolidasi terus menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi, terutama dalam pembaruan data," sambungnya.
Baca juga : 11 Juta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR: Jangan Korbankan Nyawa demi Data DTSEN
Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.
Ia menekankan bahwa dalam kondisi darurat atau katastropik, rumah sakit wajib tetap menerima dan menangani pasien meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan. Koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Untuk memperkuat partisipasi publik dan daerah, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman Cek Bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial.
Baca juga : Validasi Data PBI BPJS Kesehatan Mendadak, DPR: Nyawa Manusia Dipertaruhkan
“Jadi amat sangat clear, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating desil nya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil,” ujar Cak Imin.
“Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul pro aktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS dan usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1–5.
Penetapan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi dan pelayanan. (H-3)





