jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengkritik keras sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.
Pria yang akrab disapa Gus Falah ini menilai persetujuan Jokowi tersebut mencerminkan sikap standar ganda.
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Tak Sepakat dengan Jokowi soal UU KPK
Gus Falah menegaskan bahwa lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK tidak lepas dari peran dan andil Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden.
Ia menyayangkan pernyataan Jokowi yang seolah melemparkan tanggung jawab revisi tersebut sepenuhnya kepada DPR RI.
BACA JUGA: Anggota Komisi III Soroti Standar Ganda Jokowi soal Revisi UU KPK
"Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan'," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Gus Falah menyatakan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR melalui menteri terkait, memiliki hak mengajukan RUU di luar program legislasi nasional (prolegnas), serta mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
BACA JUGA: Wacana Kembali ke UU KPK Lama: Romantisme Kekuasaan Lama Atau Sinyal Politisasi Baru
Presiden, kata dia, melalui utusan pemerintah juga memiliki peranan dalam pembahasan tahap II, yakni Rapat Paripurna DPR RI.
Dengan demikian, dia menyebutkan jejak peran Jokowi jelas terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat sebagai presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas revisi UU KPK.
"Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR," ungkap dia.
Gus Falah berpendapat apabila kala itu Jokowi tidak setuju, seharusnya perwakilan pemerintah ditarik dari proses pembahasan atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena pada saat itu ada dinamika publik.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.
Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.
Mantan presiden tersebut mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Saat itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




