Surabaya, tvOnenews.com – Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) yang juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 413 Paralegal Muslimat NU se Jawa Timur di Gedung Islamic Centre Surabaya, minggu lalu.
Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari penguatan peran strategis Muslimat NU dalam memperluas akses keadilan di tingkat akar rumput sekaligus menegaskan kontribusi perempuan dalam pembangunan hukum, sosial, dan kebangsaan.
Pengukuhan ini dilaksanakan kepada paralegal yang dinyatakan telah lulus oleh BPHN dan telah bersertifikat. Pengukuhan ini merupakan titik kedua setelah hal yang sama dilakukan di DKI Jakarta. Mengingat jumlah paralegal yang telah dinyatakan lulus bersertifikat ini dari berbagai provinsi maka pengukuhan dilaksanakan bertahap.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penguatan paralegal bukan sekadar program kelembagaan, melainkan strategi jangka panjang untuk memastikan keadilan benar-benar hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ia pun menambahkan, paralegal yang dikukuhkan ini diharapkan dapat menjadi peace maker atau sosok penyelesai masalah hukum yang ada di daerah secara non litigasi. Mereka bisa melakukan tugas mediasi, konsultasi hukum, serta mencarikan solusi, terutama dalam persoalan hukum dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
“Ini komitmen Muslimat NU bahwa penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi penting bagi stabilitas nasional,” ujar Khofifah.
Menurutnya, kehadiran Paralegal Muslimat NU harus menjadi solusi, bukan justru menambah beban persoalan di masyarakat. Oleh sebab itu, para paralegal dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik dari sisi pengetahuan hukum, keterampilan mediasi, maupun pendekatan sosial kemasyarakatan.
"Jadi ketika diajak bermusyawarah oleh paralegal masyarakat akan merasa menemukan solusi dan menerima keputusan musyawarah dengan baik," tegasnya.
Khofifah juga mengingatkan pentingnya implementasi Ikrar Panca Setia Paralegal, khususnya dalam menegakkan prinsip Restorative Justice (RJ). Ia menjelaskan bahwa pendekatan RJ memiliki ruang besar dalam penyelesaian perkara dengan ancaman pidana tertentu, terutama yang dapat diselesaikan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).




