Massa Pengambil Paksa Dua Penjaga Ladang Ganja di Sumsel akan Ditindak Tegas

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

PALEMBANG, KOMPAS - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pastikan kelompok massa yang mengambil paksa dua penjaga ladang ganja seluas 3 hektar di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, akan ditindak tegas. Massa tersebut dinilai bertindak menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya saat ditemui di Palembang, Senin (16/2/2026), mengatakan, laki-laki berinisial RS (22) dan perempuan berinisial A (18) ditangkap oleh tim dari Polres Empat Lawang saat penggerebekan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Jumat (13/2/2026) pagi.

Baca JugaDua Penjaga Ladang Ganja Dibawa Massa Usai 3 Hektar Ladang di Sumsel Digerebek Polisi

Dari hasil pemeriksaan awal, RS dan A mengaku bertugas menjaga ladang ganja tersebut. Selain itu, polisi pun mengamankan barang bukti berupa 8 karung berisi ganja kering siap edar. Ganja yang berbobot sekitar 200 kilogram itu diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 1 miliar.

Namun, dalam perjalanan evakuasi RS dan A beserta barang bukti dari lokasi ladang menuju Markas Polres Empat Lawang, petugas dicegat oleh kelompok massa yang berjumlah hingga 50-an orang. Situasi sempat memanas karena massa yang merupakan warga setempat itu membawa senjata tajam, menutup akses jalan, dan mendesak RS serta A dilepaskan. "Karena kalah jumlah dan demi keselamatan, petugas akhirnya melepaskan RS dan A kepada kelompok massa tersebut," ujarnya.

Nandang menuturkan, karena kondisi sempat memanas, Polda Sumsel lantas mengirim satu peleton atau sekitar 30 personel untuk memperkuat petugas di daerah, mulai dari untuk pengamanan wilayah hingga penyelidikan kasus. Sejauh ini, situasi keamanan di sekitar lokasi ladang maupun Empat Lawang secara umum dinilai sudah kondusif.

Kini, lanjut Nandang, tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel berupaya menangkap kembali RS dan A. Aparat juga akan memproses hukum kelompok massa yang sempat menghadang petugas hingga mengambil paksa RS dan A.

Baca JugaKebun Kacang Polong di Lampung Digunakan untuk Menanam Ganja

Menurut Nandang, polisi belum tahu pasti motivasi atau alasan kelompok massa itu mengambil paksa RS dan A. Akan tetapi, Nandang memastikan bahwa perbuatan itu tergolong sebagai tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum. Secara perundang-undangan, perbuatan itu memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

"Setiap orang, atau kelompok, atau siapapun yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, itu akan ada sanksi hukumnya. Kapolda Sumsel telah mengarahkan untuk tindak tegas kelompok massa yang kemarin menghalang-halangi tugas polisi saat proses pengamanan dua terduga penjaga ladang ganja tersebut," kata Nandang.

Terlepas dari itu, Nandang menyampaikan, proses pengembangan kasus penemuan ladang ganja 3 hektar tersebut tidak akan terganggu. Sebab, dari keterangan RS dan A sebelum diambil paksa kelompok massa, polisi sudah mencatat semua informasi yang didapat dan berhasil mengidentifikasi pemilik kebun.

Pemiliki kebun diduga warga berinisial P yang bekerja sama dengan warga berinisial E untuk menanam ganja tersebut. Saat ini, tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel sedang memburu P dan E ataupun aktor intelektual di balik keberadaan ladang ganja tersebut.

"Pemilik kebun maupun pihak-pihak yang terkait dengan keberadaan ladang ganja itu masih dalam pengejaran. Kami harap masyarakat bisa mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat, termasuk kalau ada oknum aparat yang ikut terlibat," tutur Nandang.

Adapun Polres Empat Lawang mengetahui keberadaan ladang ganja 3 hektar itu usai menerima laporan masyarakat. Setelah melakukan pendalaman, tim yang dipimpin Kapolres Empat Lawang Ajun Komisaris Besar Abdul Aziz Septiadi melakukan operasi pencarian ladang tersebut pada Kamis (12/2/2026).

Mereka harus berjalan kaki untuk menuju lokasi ladang yang berada di puncak bukit. Perjalanan ditempuh hingga 8 jam karena kondisi akses cukup berat berupa jalanan curam dan licin. Mereka akhirnya tiba di lokasi tujuan pada Jumat sekitar pukul 05.00 WIB.

Pemilik kebun maupun pihak-pihak yang terkait dengan keberadaan ladang ganja itu masih dalam pengejaran.

Aziz mengatakan, secara detail, ladang ganja yang mereka temukan seluas kurang lebih 3 hektar yang terbagi dalam dua titik hamparan. Dari lokasi tersebut, mereka berhasil mengamankan sekitar 6.000 batang ganja basah dan 8 karung ganja kering siap edar. "Kami memperkirakan barang bukti yang diamankan itu bisa menyelamatkan hingga 600.000 jiwa yang berpotensi menyalahgunakan ganja-ganja tersebut," ujarnya.

Baca JugaSaat Selinting Ganja Mengantar ke Lima Hektar Ladang Ganja

Di samping itu, Aziz menuturkan, pihaknya sempat menangkap dua terduga penjaga ladang dari pondokan dalam lingkungan ladang. Kendati demikian, sebagaimana dijelaskan Nandang, dua terduga penjaga ladang itu telah diambil paksa kelompok massa.

Polres Empat Lawang kini fokus untuk menangkap kembali dua terduga penjaga ladang bersangkutan. Hal itu sangat berguna untuk proses hukum lebih lanjut atau pendalaman kasus tersebut, khususnya mengungkap jaringan yang terlibat.

"Kami berkomitmen memberantas kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba. Kami harap masyarakat ikut bersinergi membantu kerja kepolisian demi tercipta keamanan dan ketertiban bersama," tegas Aziz.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manchester United Kelimpungan! Setelah Gagal Gaet Thomas Tuchel, Giliran Carlo Ancelotti Tolak Setan Merah
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Sambut Imlek 2026, Air Mancur Menari dan Light Festival Digelar di Jakarta
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Menteri Agama Nasaruddin Umar Sampaikan Ucapan Imlek, Ini Isinya
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sunderland hingga Fulham melaju ke putaran lima Piala FA
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Jakarta Bhayangkara Presisi Resmi Berpisah dengan Aimal Khan Jelang Final Four Proliga 2026
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.