ROKAN HULU, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Riau membongkar peredaran sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dalam operasi tersebut, satu tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba ditangkap beserta satu paket besar sabu.
Pengungkapan kasus peredaran sabu ini dilakukan Subdit II Dittipidnarkoba. Operasi digelar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di daerah tersebut, Sabtu (14/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka berinisial S (35) ditangkap di lokasi kejadian.
"Tersangka atas nama inisial S (35) kami amankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip Senin (16/2/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu yang disimpan di dalam tas ransel. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan sepeda motor Yamaha RX King.
Brigjen Eko menyampaikan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Polisi juga menelusuri asal-usul barang haram itu.
Untuk sementara, tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus dikembangkan.
"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan pengembangan jaringan dan memastikan kasus ini disidik hingga tuntas," katanya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran sabu di wilayah Rokan Hulu dan daerah lain di Indonesia. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
Original Article




