OJK Kasih Tips Bedakan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah tips yang dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat, untuk membedakan antara aplikasi pinjaman daring (pindar) yang legal dengan pinjaman online (pinjol) yang ilegal.

Dalam unggahan di Instagram @sikapiuangmu, OJK menjelaskan bahwa pindar legal diawasi OJK dan memiliki ketentuan yang jelas, sementara pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan tanpa transparansi dengan risiko yang bisa berdampak panjang.

Baca Juga :
OJK Wanti-wanti Praktik Jual Beli Rekening Terlarang, Pemilik Asli Tetap Tanggung Jawab Jika Dipakai Kejahatan
AFTECH dan Mandala Consulting Soroti Perluasan Akses Kredit via Sinergi Bank-Pindar

"Makanya, penting banget buat nggak asal pinjam, apalagi kalau kepepet," sebagaimana dikutip dari unggahan di Instagram @sikapiuangmu, Senin, 16 Februari 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Photo :
  • ANTARA

Unggah tersebut juga menjelaskan bahwa pindar legal sangat berbeda dengan pinjol ilegal. Perbedaannya dapat dilihat dari aspek-aspek mendasar, seperti dalam hal legalitas, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Beberapa perbedaan antara pindar legal dan pinjol ilegal antara lain seperti:

1. Status hukum

- Pindar Legal Berizin dan diawasi OJK

- Pinjol Ilegal: Tidak berizin dan tidak diawasi OJK

2. Transparansi informasi

- Pindar Legal: Menjelaskan bunga/margin, biaya, tenor, dan risiko secara jelas sejak awal

- Pinjol Ilegal: Informasi biaya dan bunga tidak jelas atau berubah-ubah

3. Cara penawaran

- Pindar Legal: Melalui aplikasi atau kanal resmi

- Pinjol Ilegal: Sering lewat chat pribadi, SMS, atau broadcast yang agresif

4. Akses data pribadi

- Pindar Legal: Hanya meminta akses ke CAMILAN (Camera, Microphone, Location)

- Pinjol Ilegal: Meminta akses berlebihan selain CAMILAN, seperti daftar kontak, galeri, dan data pribadi lainnya

5. Penagihan

- Pindar Legal: Mengikuti etika penagihan dan aturan yang berlaku

- Pinjol Ilegal: Penagihan kasar, intimidatif, bahkan mengancam

6. Biaya dan bunga

- Pindar Legal: Mengikuti batas dan ketentuan yang ditetapkan regulator

- Pinjol Ilegal: Tidak ada batas jelas, biaya bisa membengkak

7. Layanan pengaduan

- Pindar Legal: Memiliki mekanisme pengaduan konsumen yang jelas

- Pinjol Ilegal: Tidak ada atau sulit dihubungi

8. Tujuan penggunaan dana

- Pindar Legal: Produktif atau konsumtif

- Pinjol Ilegal: Umumnya konsumtif dan jangka sangat pendek

9. Perlindungan konsumen

- Pindar Legal: Ada mekanisme perlindungan dan pengawasan

- Pinjol Ilegal: Tidak ada perlindungan konsumen

10. Risiko bagi konsumen

- Pindar Legal: Tetap ada, tapi lebih terukur

Baca Juga :
Lindungi Konsumen, AFPI dan KrediOne Serukan Pemanfaatan Pindar Legal dan Bijak
Tiga Toko Disegel, Ini 5 Perhiasan Termahal Tiffany & Co yang Pernah Terjual
Purbaya Buka Suara soal Penyegelan 3 Toko Perhiasan Tiffany & Co oleh Bea Cukai

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bundaran HI Berpesta, Imlek Hadirkan Atraksi Spektakuler di Jantung Jakarta
• 12 jam laludetik.com
thumb
Abraham Samad Ungkap Alasan Usul ke Prabowo Kembalikan UU KPK Versi Lama
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Metro Tangkap Maling Laptop Pakai Lanyard di Hotel Bintang 5
• 20 jam laludetik.com
thumb
Lorong Lampion hingga Pohon Angpao, Semarak Imlek di TMII Hari Ini
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Transjakarta Grounded Armada, Usai Gangguan Teknis di Halte Pancoran
• 18 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.