Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait polemik pemberhentian dr. Piprim Basarah sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kemenkes menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan kritik yang pernah disampaikan dr. Piprim terhadap kebijakan kementerian.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Widyawati, menyampaikan bahwa proses pemberhentian telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, dr. Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan karena dr. Piprim mangkir kerja secara berturut-turut lebih dari 28 hari kerja setelah dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada akhir Maret 2025.
Menurut Wahyu, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
“Pemberhentian sudah mengikuti aturan dan proses yang berlaku. Surat peringatan telah beberapa kali dilayangkan, disertai hukuman disiplin tertulis,”ujar Widyawati dalam keterangan yang diterima tvrinews, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menambahkan, dr. Piprim sempat hadir satu kali dalam proses klarifikasi pada 8 Oktober 2025. Dalam kesempatan tersebut, yang bersangkutan disebut telah mengetahui konsekuensi atas tindakannya dan melakukannya secara sadar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dr. Piprim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi dari RSCM.
Kemenkes menegaskan bahwa keputusan pemberhentian murni didasarkan pada ketentuan disiplin kepegawaian dan tidak terkait dengan pandangan atau kritik yang bersangkutan terhadap kebijakan kementerian.
Editor: Redaksi TVRINews



.jpg)

