Bahar bin Smith Berharap Damai, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pendakwah Bahar bin Smith menyatakan keinginan menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama melalui jalur damai. Upaya tersebut ditempuh setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida yang terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Peristiwa tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Upaya damai masih berjalan. Kami sudah mengajukan permohonan restorative justice dan suratnya sudah diterima,” kata Ichwan pada Senin, 16 Februari 2026.

Menurutnya, kepolisian memberikan respons positif terhadap permohonan tersebut. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sembari menunggu hasil komunikasi antara para pihak.

Ichwan menegaskan, apabila jalur damai berhasil dicapai, pihaknya tidak akan memperpanjang persoalan hukum ini. Termasuk di antaranya membatalkan rencana pelaporan balik terhadap pelapor yang sebelumnya sempat diwacanakan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Bahar berencana melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi bohong dan pemalsuan dokumen.

Namun, Ichwan menyatakan langkah tersebut akan dihentikan jika tercapai kesepakatan damai.

“Jika penyelesaian melalui restorative justice tercapai, kami tidak akan melanjutkan rencana pelaporan balik,” ujarnya.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar sebagai tersangka pada 1 Februari 2026. Selain Bahar, tiga orang pengawalnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan korban.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan korban, yang bersangkutan diduga turut melakukan pemukulan,” ujar Budi dalam keterangannya pada awal Februari.

Polisi menilai terdapat cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka.

Peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 21 September 2025, saat korban menghadiri acara ceramah yang diisi Bahar di kawasan Cipondoh.

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, korban awalnya berniat bersalaman dengan Bahar. Namun, ia dihadang oleh sejumlah pengawal. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa surat perintah tugas penyidikan telah diterbitkan sejak 23 September 2025. Penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada Desember 2025.

Permohonan restorative justice yang diajukan Bahar menjadi sorotan karena mekanisme ini kerap digunakan dalam perkara pidana tertentu yang memenuhi syarat, terutama jika ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Dalam praktiknya, restorative justice bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata-mata menghukum. Namun, penerapannya bergantung pada sejumlah faktor, termasuk kesediaan korban untuk berdamai serta pertimbangan penyidik dan jaksa.

Hingga kini, belum ada keputusan final terkait apakah perkara tersebut akan diselesaikan melalui jalur damai atau berlanjut ke persidangan.

Pihak kuasa hukum Bahar berharap komunikasi antara kedua belah pihak dapat menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan perdamaian. Sementara itu, kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi ujian bagi penerapan restorative justice dalam perkara yang melibatkan figur publik. Publik kini menanti apakah upaya damai benar-benar tercapai atau proses hukum tetap berlanjut hingga ke meja hijau.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Produksi Pertamina Hulu Rokan Bertambah 1.274 Barel per Hari dari Sumur Minyak Baru
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Gaya Baru Penyajian Makan Bergizi Gratis di Kota Sukabumi, Siswa Antusias Nikmati Menu Prasmanan
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Survei Indikator Politik: Tingkat Kepuasan Warga Jabar Terhadap KDM Capai 95,5%
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Warga Senang Dapat Bantuan Makan Bergizi dari MNC Peduli-Park Hyatt Jakarta
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Tentukan Kapan Awal Ramadan, Pemantauan Hilal Digelar Selasa 17 Februari 2026
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.