DPR Ingatkan Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK: Jangan Lempar Tanggung Jawab

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggunakan undang-undang versi lama.

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai pernyataan Jokowi menunjukkan sikap standar ganda, mengingat peran aktif Jokowi saat menjabat Presiden dalam proses revisi UU KPK pada 2019.

Advertisement

BACA JUGA: Sekjen Golkar Bantah Jokowi soal Inisiasi Revisi UU KPK: Bukan Hanya DPR, Pemerintah Juga Terlibat

“Perlu diingat, ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Gus Falah, Senin (16/2/2026).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menegaskan, tidak tepat apabila Jokowi hanya menyebut DPR sebagai inisiator revisi UU KPK. Menurutnya, pernyataan tersebut justru terkesan sebagai upaya melepaskan tanggung jawab.

Gus Falah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki kewenangan strategis dalam proses legislasi. Kewenangan itu meliputi pembahasan RUU bersama DPR melalui menteri terkait, pengajuan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga koordinasi perencanaan regulasi pemerintah.

Selain itu, Presiden juga berperan dalam tahap pengambilan keputusan akhir melalui rapat paripurna DPR.

“Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada tanggal 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK,” kata Gus Falah.

Ia menambahkan, pada tahap pengambilan keputusan tanggal 17 September 2019, perwakilan pemerintah secara resmi menyatakan persetujuan Presiden terhadap perubahan UU KPK.

“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kenapa Imlek Identik dengan Hujan? Ini Penjelasan Ilmiah dan Maknanya dalam Kepercayaan Tionghoa
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Melihat Jemaah Naqsybandiyah di Padang Gelar Tarawih Perdana Malam Ini
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo ke Amerika Serikat Menemui Donald Trump
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Diduga Korsleting Listrik, Gudang Peralatan Masak di Pasar Minggu Hangus Dilalap Api
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jemaah Naqsabandiyah di Padang Salat Tarawih Pertama Malam Ini
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.