jpnn.com - Peneliti pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yuris Rezha Kurniawan menyebut pemerintahan era Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) punya andil besar dalam revisi UU KPK pada 2019.
Hal demikian dikatakan Yuris menyikapi pernyataan Jokowi yang mengeklaim revisi UU KPK pada 2019 bukan atas inisiatif pemerintah saat itu.
BACA JUGA: Jokowi Dianggap Sedang Cuci Tangan, Biar Tangan Kotornya Terlihat Bersih
Menurutnya, upaya pemerintah era Jokowi mengejar pengesahan revisi UU KPK pada 2019 dilakukan ketika publik menolak keras rencana perubahan aturan itu.
"Cukup banyak andil dan peran dari pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi saat itu," kata dia kepada awak media, Senin (16/2).
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Tak Sepakat dengan Jokowi soal UU KPK
Yuris melanjutkan publik masih menganggap produk UU KPK setelah revisi pada 2019 melemahkan upaya lembaga antirasuah bergerak.
Menurutnya, UU KPK memang harus dikembalikan sebelum revisi terlepas dari ada atau tidak pernyataan Jokowi.
BACA JUGA: Begini Hubungan AKBP Didik dengan Aipda Dianita yang Dititipi Sekoper Narkoba, Hmmm
"Harus dikembalikan lagi ke UU KPK yang lama atau setidaknya harus dikembalikan independensi KPK," ujarnya.
Sebab, kata Yuris, revisi UU KPK pada 2019 berimplikasi terhadap independensi lembaga antirasuah hingga merosotnya indeks persepsi korupsi.
"Jadi, memang ada problem di UU KPK saat ini," ujarnya.
Yuris pun mengingatkan publik untuk tidak lupa peran DPR dan pemerintah dalam proses pelemahan KPK pada 2019.
Setidaknya, kata dia, publik perlu mengawal proses di DPR agar wacana revisi UU KPK tak dilakukan ugal-ugalan seperti 2019.
"Harus mendengarkan partisipasi publik harus menerapkan meaningfull participation dan juga yang paling penting adalah harus punya komitmen dalam konteks pemberantasan korupsi," ujarnya.
Diketahui, UU KPK direvisi pada 2019 atau ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI. Banyak pihak menilai perubahan aturan itu melemahkan kemampuan lembaga antirasuah memberantas korupsi.
Belakangan, Jokowi menyampaikan persetujuan UU KPK dikembalikan sebelum revisi pada 2019 seperti diusulkan eks ketua lembaga antirasuah Abraham Samad.
Eks Gubernur Jakarta itu juga mengeklaim tak pernah mengusulkan revisi UU KPK ketika menjabat Presiden RI.
Jokowi menuding revisi UU KPK pada 2019 menjadi usul DPR dan tak pernah menandatangani perubahan aturan tersebut setelah disahkan. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan




