Spesialis Pencuri di Ballroom Hotel Mewah Jakarta Diringkus Polisi

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pelarian N-W, seorang spesialis pencurian dengan modus menyamar sebagai tamu undangan atau pejabat di hotel berbintang, akhirnya terhenti. Setelah lima hari buron, Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku di persembunyiannya di kawasan Jalan Kayu Manis Timur, Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu, 15 Februari 20226. 

N-W ditangkap usai aksinya mencuri di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 10 Februari lalu viral. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kemeja batik, lanyard (tali id card) yang digunakan saat beraksi, serta satu unit laptop milik korban yang belum sempat dijual.

Modus Operandi: Menyamar Jadi Peserta Rapat

Kasus ini menarik perhatian karena modus pelaku yang cukup rapi. N-W selalu mengenakan pakaian batik lengkap dengan lanyard, sehingga memungkinkannya berbaur tanpa dicurigai di area ballroom hotel yang sedang menyelenggarakan acara penting.

Aksi terakhirnya dilakukan pada 10 Februari 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya. Saat itu, ballroom hotel tengah digunakan sebagai ruang rapat oleh Kementerian Perhubungan. Memanfaatkan waktu istirahat peserta, N-W masuk dengan tenang dan menggasak tas berisi laptop, ponsel, dan uang tunai dengan total kerugian belasan juta rupiah.

Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Adira Rizky Nugroho, mengungkapkan bahwa N-W bukanlah pemain baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dengan sasaran hotel-hotel mewah di Jakarta.

"Tersangka bermain di tiga TKP, yaitu di Hotel Ayana pada bulan Agustus 2025, kemudian Hotel Borobudur pada bulan Oktober 2025, dan yang terakhir yang sempat viral pada bulan Februari ini di Hotel Grand Sahid," ujar Ipda Adira.

Ancaman Pidana

Kini, N-W alias B telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan, ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi mengimbau pihak penyelenggara acara di hotel maupun gedung pertemuan untuk lebih memperketat keamanan dan akses masuk area ballroom guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satpol PP DKI Kerahkan 450 Anggota Kawal Perayaan Imlek 2026
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Festival Imlek di Kawasan Bundaran HI Dipadati Warga, Instalasi Lampion Jadi Sasaran Swafoto
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Resep Telur Orak-arik Lezat, Menu Sahur Simpel Andalan Anak Kos
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Mike Tyson Akan Duel Ekshibisi Lawan Floyd Mayweather Jr
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Timwas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Pimpinan DPR
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.