Selasa, 17 Februari 2026: SIM Keliling Jakarta Masih Libur, Bandung Tetap Beroperasi

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Selasa, 17 Februari 2026 masih mengalami penyesuaian operasional di sejumlah daerah. Penutupan sementara ini berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2026.

Untuk wilayah Polda Metro Jaya yang mencakup Jakarta dan Bekasi, pelayanan SIM masih diliburkan hari ini. Penutupan berlaku untuk Satpas, gerai SIM, maupun unit SIM Keliling.

Baca Juga :
16 Februari 2026: SIM Keliling Jakarta–Bekasi Tutup, Bogor Masih Melayani
Minggu 15 Februari 2026: SIM Keliling Layani Perpanjangan di Jakarta dan Tangsel

Seluruh layanan tersebut dijadwalkan kembali beroperasi normal mulai Rabu, 18 Februari 2026. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 16–17 Februari tetap diberi kesempatan melakukan perpanjangan pada 18 Februari dengan mekanisme perpanjangan.

Apabila melewati tenggat waktu tersebut, pemohon harus membuat SIM baru melalui prosedur penerbitan dari awal. Artinya, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbeda dengan Jakarta dan Bekasi, layanan SIM Keliling di Bogor tetap tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C. Lokasi pelayanan berada di Mall BTM dan area parkir Mall Jambu Dua dengan waktu pendaftaran pagi hari.

Sementara itu di Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk Selasa, 17 Februari 2026, unit SIM Keliling disiapkan di McD Pasir Koja, Jalan Soekarno Hatta No. 128–130, serta di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok R3.

Pada hari-hari berikutnya hingga 21 Februari 2026, titik layanan akan berpindah ke beberapa lokasi lain seperti ITC Kebon Kelapa, Tenth Avenue, The Kings Shopping Centre, BPR KS, dan Metro Indah Mall. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat untuk melakukan perpanjangan.

Selain mobil SIM Keliling, perpanjangan SIM di Bandung juga dapat dilakukan melalui gerai SIM di MPP Kota Bandung dan gerai SIM Botanica. Layanan tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi pemohon yang membutuhkan alternatif lokasi.

Sebagai catatan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga :
Sabtu, 14 Februari 2026: SIM Keliling Tetap Buka Layanan di Akhir Pekan
SIM Keliling Jumat 13 Februari 2026, Ini Lokasi Layanan di Jakarta
SIM Keliling Kamis 12 Februari 2026, Ini Titik Layanan di Ibu Kota

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Journalist Day 2026, Anugerahkan Lifetime Achievement untuk Almarhum Laurens Tato
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mintarsih Mengaku Sudah Prediksi Persoalan di Pasar Modal dan Otoritas Akan Sampai ke Presiden
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Bus Mendadak Keluarkan Asap Tebal di Pancoran, Transjakarta Ungkap Penyebabnya
• 23 jam laludetik.com
thumb
Desainer Muda Nabila Misha Rilis Koleksi Raya The Quiet Opulence, Fuji: Aku Umur 14 Tahun Masih Main!
• 4 menit lalugrid.id
thumb
Tembok Milik Warga Roboh, Kerusakan di SMPN 182 Ditargetkan Rampung 23 Februari
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.