JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian kain dan baju batik bernilai miliaran rupiah terjadi di area pameran di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat.
Peristiwa itu viral di media sosial setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan sekelompok pria membawa kabur barang dari area pameran, Selasa (3/2/2026).
Terencana
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat dua pria mendorong troli kecil berisi karung penuh kain dan busana batik.
Keduanya berjalan ke arah lorong yang berbeda tanpa menimbulkan kecurigaan pengunjung lain yang lalu-lalang di sekitar lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AKP Ikhsan Rangga menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sehari sebelum pameran resmi dibuka.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan matang.
“Memang dia ngambil dari satu stan-nya dan dipindahkan barang itu manual, malam sebelum acaranya. Kalau dari caranya terekam CCTV mungkin sudah direncanakan,” jelas Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: Pencurian Batik Rp 1,3 Miliar di JICC, Pelaku Gasak Kain Pakai Kontainer hingga Koper
Ditangkap
Belakangan, para pencuri itu telah ditangkap. Ikhsan mengatakan, ada tiga pelaku yang diidentifikasi berdasarkan rekaman kamera CCTV dan kini telah diamankan.
Namun, kepolisian belum mengungkap identitas para pelaku tersebut.
“Kalau dari CCTV pelakunya ada tiga. Ketiganya sudah ditangkap, untuk identitasnya nanti ya,” kata Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/2/2026).
Polisi juga mengamankan dua kontainer baju dan kain batik dari tiga pencuri batik tulis tersebut. Selain itu, ditemukan pula dua karung besar warna putih berisi baju dan kain batik.
"Lalu ada satu buah koper isi baju batik dan kain batik. Lima buah kantong plastik warna merah isi baju batik dan kain batik, lalu satu buah koper isi baju batik," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).
Barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Cayla bernomor polisi F-1091-FBU turut diamankan.
Tiga pelaku kini berstatus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan disangkakan Pasal 477 KUHP.