TABLOIDBINTANG.COM - Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polres Cimahi, Jawa Barat sejak 2024 dengan pasal penggelapan dan penipuan Rp700 juta. Sampai sekarang laporan tersebut belum ada perkembangan.
Perempuan bernama Nunun Lusida mengaku jadi korban Vicky Prasetyo yang dijanjikan bakal ikut Pilkada 2024 lalu. Didampingi tim kuasa hukumnya, pihak Nunun membeberkan awal mula persoalan yang disebut sudah berlangsung hampir dua tahun.
“Yang menjadi catatan kami, Ibu ini memberikan uang karena dijanjikan mantan suaminya akan ditandemkan dengan Vicky Prasetyo sebagai calon Wakil Bupati Bandung Barat,” ujar James Salamat kuasa hukum Nunun di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/2).
Nunun pun mengungkapkan langsung alasannya menyerahkan uang tersebut. Kala itu, Vicky berjanji akan menjadikan suami Nunun menjadi calon Wabup.
“Waktu itu Vicky meminta uang sebesar Rp700 juta kepada saya, dengan janji suami saya dijadikan pendamping dirinya sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat,” beber Nunun.
Menurut James, kliennya sempat dijanjikan uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu tiga hari. Namun hingga kini, pengembalian itu disebut tak pernah terealisasi.
“Karena persoalan uang yang tidak dikembalikan, rumah tangganya sampai hancur. Anak-anaknya juga jadi tidak nyaman. Hanya dijanji-janjikan akan dikembalikan, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” tegas James.
James juga mempertanyakan mengapa uang sebesar itu belum juga dikembalikan, sementara Vicky dinilai masih aktif tampil di televisi dan menjalankan berbagai usaha.
“Mas Vicky usahanya sedang bagus, bahkan membangun usaha. Teman-teman juga bisa lihat beliau masih tampil di TV. Tapi uang sebesar itu yang sangat berarti bagi Bu Nunun tidak dikembalikan,” kata James.
Tak hanya berhenti di situ, James mengungkapkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Polres Cimahi sejak 2024.
“Sudah dilaporkan sekitar 2024, tapi sampai detik ini belum ada tindak lanjut. Kalau kita bicara pasal, itu 372 dan 378, dugaan penggelapan dan penipuan,” pungkas James Salamat.




