Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons isu penggunaan barang sitaan PT Sritex untuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemakaian aset sitaan diperbolehkan asal tidak dirusak dan mengikuti mekanisme berlaku.
“Ada mekanisme seperti apa supaya aset-aset yang ada tidak rusak,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Februari 2026.
Anang mengatakan, Kejagung tidak masalah jika barang sitaan kasus korupsi dipakai untuk kepentingan negara. Sebab, keuntungannya bakal dinikmati masyarakat.
“Bisa saja dimanfaatkan sepanjang digunakan untuk kepentingan negara dan menjaga nilai ekonomisnya,” ujar Anang.
Baca Juga :
Tunggu Lelang Tanah dan Bangunan, Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Sritex Belum Bisa Cair
Dalam isu yang beredar, Kementerian BUMN ingin menggunakan aset Sritex untuk dipakai sejumlah anak usahanya. Nantinya, negara akan menggunakan barang sitaan itu untuk kepentingan produksi tekstil.
Menurut Anang, ide itu lebih bermanfaat untuk negara ketimbang aset kasus Sritex terus menerus dibiarkan. Terbilang, Kejagung harus mengeluarkan biaya perawatan jika aset sitaan tak kunjung terjual.
“Kalau aset dibiarkan kan sayang. Itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara, dan itu bisa saja menghidupi pekerja-pekerja saat dimanfaatkan,” ucap Anang.
Ilutrasi Buruh. Dok. MI
Lebih lanjut, Anang menjelaskan kasus dugaan korupsi kredit bank di Sritex masih berjalan. Kejagung sudah mengembangkan kasus itu ke ranah tindak pidana pencucian uang.
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka. Negara dinilai merugi Rp1 triliun lebih dalam kasus ini. Iwan sempat membantah tidak terlibat.
Iwan mengaku tanda tangannya didasari perintah jabatan. Artinya, tidak berdasarkan kemauan pribadinya.
Kejagung menambah delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021.
Baca Juga :
Mantan Buruh Sritex Demo Minta Kurator Diganti
Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sebelumnya, Kejagung hanya menetapkan tiga tersangka dalam penegakan hukum ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kasus ini berawal dari dugaan Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.




