BELITUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung menggagalkan peredaran rokok ilegal di Teluk Dalam Pilang, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.960.000 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Rokok berbagai merek tanpa cukai itu ditemukan di dalam truk yang ditinggalkan sopir di pinggir jalan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati 42 merek rokok ilegal siap edar.
Barang bukti berupa jutaan batang rokok dan satu unit truk kini diamankan di Polres Belitung. Saat ini polisi masih menyelidiki pemilik rokok ilegal tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemiliknya," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma.
Dia berharap, dengan pengungkapan ini, dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Original Article




