Catat! Ini Jadwal WFA PNS di Libur Idul Fitri 2026, Bisa Mudik Duluan

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah akan memberlakukan kebijakan work from anywhere(WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Lebaran Idul Fitri 2026. Di mana hal ini dilakukan untuk memudahkan perjalanan selama libur Idul Fitri tanpa mengganggu produktivitas kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini mengungkapkan sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan aturan WFA bagi ASN. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait Kebijakan Penyelesaian Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.


Baca: Sekjen PBB Tiba-Tiba Beri Pesan Ramadan 2026, Ini Isi Lengkapnya

Penerapan aturan WFA yang dimaksud diberlakukan pada sebelum libur nasional dan cuti bersama. Tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Maret, kemudian setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2025.

"Saya ingin mengimbah kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," kata Rini, saat konferensi pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, pekan lalu, dikutip Selasa (17/2/2026).

Baca: Hari Ini Sidang Isbat Awal Ramadan 2026, Puasa Mulai 17 Februari?

Rini juga mengingatkan instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, dan berdampak langsung kepada masyarakat. Seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis nasional.

Selain itu dia juga meminta kepada pimpinan instansi agar terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan saat kebijakan ini diterapkan. Termasuk membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun luar kantor.

Rini juga mengatakan pegawai ASN wajib tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sehingga setiap instansi diminta aktif membuka akses kanal pengaduan seperti sv4lapor dari www.lapor.go.id atau kanal aduan lainnya.

"Saya juga mengingatkan kepada seluruh ASN dan para pimpinan instansi untuk tetap memastikan para pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk tidak memberi dan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, yang mempertahankan dengan tugasnya," kata Rini.

Baca: Demam Emas Guncang Negara Ini, Ramai Warga Bawa Kapak Gali Tanah

Berikut periode WFA pada Lebaran 2026 untuk ASN.

1. Sebelum libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2026, 16-17 Maret 2026

2. Setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2026, 25-27 Maret 2026

Baca: 100 Ucapan Selamat Imlek 2026 untuk Keluarga-Pacar, Rekan Kerja-Atasan

(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: ASN Digital Permudah PNS Kerja WFA, Tapi Harus Ikut Aturan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan DK PBB, Bahas Nasib Perdamaian Palestina
• 3 jam laludetik.com
thumb
Ricky Pratama Diduga Aniaya Pacar, Ini Respons PSM Makassar
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Sempat Rapat Terbatas Sebelum Berangkat ke Amerika
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Kementerian Koperasi Menegaskan Koperasi Akan Jadi Penggerak Ekonomi Nasional pada 2026
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Menko Polkam Kunjungi Brigif 18/Trisula, Tekankan Profesionalisme Prajurit
• 56 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.