Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada momentum Imlek 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa.
Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan warga binaan yang menerima Remisi Khusus I dengan masa remisi antara 15 hari hingga dua bulan.
Satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I selama 15 hari.
Agus mengatakan, “Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Remisi tersebut diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus juga menjelaskan, “Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelas Menteri Imipas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
Mashudi mengatakan, “Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Ia menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Dengan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Imlek 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.




