Peringati Imlek 2026, Pemerintah Beri Remisi Khusus untuk Warga Binaan Konghucu

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026). Pemberian resmisi dan pengurangan masa pidana ini dalam rangka merayakan Hari Raya Imlek Tahun 2026.

Dari total 44 orang, 43 di antaranya merupakan narapidana yang menerima RK I. Rinciannya, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan.

Advertisement

BACA JUGA: Ketemu Calon Mertua di Momen Imlek? Persiapan Ini Bisa Bikin Lebih Percaya Diri

"Selain itu, 1 orang anak binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Agus menjelaskan, pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jennifer Coppen Nggak Bangga dengan Kenakalan Masa Lalu, Bukan Berarti Digilir Cowok
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Gara-Gara Ini Banyak Orang China Tersebar di Berbagai Belahan Dunia
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Begini Prediksi IHSG Besok, Pantau Pergerakan Saham INDY, ISAT hingga UNTR
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Mustahil Terlihat Hari Ini, Rukyatul Hilal di Jogja Diubah Jadi Ajang Edukasi
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Jemaah Naqsabandiyah di Padang Salat Tarawih Pertama Malam Ini
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.