Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026). Pemberian resmisi dan pengurangan masa pidana ini dalam rangka merayakan Hari Raya Imlek Tahun 2026.
Dari total 44 orang, 43 di antaranya merupakan narapidana yang menerima RK I. Rinciannya, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan.
Advertisement
"Selain itu, 1 orang anak binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Agus menjelaskan, pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” jelasnya.




